- A
- A
KAN Kaji Ulang Syarat dan Aturan Akreditasi
- Senin, 18 Juli 2022
Kegiatan akreditasi memegang peranan penting dalam memastikan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian (LPK). Untuk menjamin kegiatan akreditasi berjalan sesuai prosedur, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyusun panduan persyaratan umum dalam melakukan kegiatan akreditasi (KAN U). Dalam rangka peningkatan layanan akreditasi, KAN melakukan kaji ulang terhadap beberapa dokumen. Salah satunya adalah dokumen terkait Syarat dan Aturan Akreditasi LPK (KAN U-01). Untuk itu, KAN mengadakan FGD KAN U-01 di Jakarta pada Senin (18/7/2022)
Direktur Sistem Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo berpesan agar penyusunan revisi KAN U-01 memperhatikan sudut pandang LPK
FGD ini diikuti oleh perwakilan masing-masing kelompok substansi di Kedeputian bidang Akreditasi BSN, serta perwakilan asesor KAN.
Galeri Terkait
Lainnya-
Perdana di Indonesia, CV TSM Raih SPPT SNI Produk Kaus Kaki
-
UKM Penerap SNI Binaan BSN tampil dalam Festival Harkonas 2024
-
Rajut Kebersamaan Keluarga Besar BSN di Momen Idulfitri
-
BSN Perkuat E-Governance melalui Bimtek BANGBENI kepada LSPro Jabar
-
Semarak Ramadan, SNSU BSN Menggelar “Mole”
-
Indonesia Usulkan Standar ISO Metode Pengujian 1,4 Dioksan Dalam Sidang ISO/TC 217 Cosmetics WG 3 Analytical Methods