Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN bersama LAN Menyosialisasikan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  • Jumat, 20 Desember 2019

Dalam rangka meningkatkan kinerja atau produktivitas, mekanisme rightsizing yang merupakan pendekatan untuk mengurutkan prioritas jabatan serta mengidentifikasi dan menghilangkan pekerjaan yang tidak perlu, telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk penerapannya bagi institusi pemerintah.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menyosialisasikan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Kamis, (19/12/2019) di Kantor BSN, Jakarta kepada segenap Pimpinan BSN.

Dengan adanya penyederhanaan eselonisasi, akan ada proses transformasi pejabat eselon III dan IV untuk menduduki Jabatan Fungsional, salah satunya adalah Analis Kebijakan.

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan bersifat lebih fleksibel yang bertugas untuk menghasilkan kebijakan. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan harus memiliki kompetensi sesuai dengan substansi atau kepakaran institusi masing-masing.

Fungsi Analis Kebijakan adalah sama dengan proses perumusan kebijakan itu sendiri, diantaranya melakukan kegiatan menganalisis informasi kebijakan, mengkomunikasikan kebijakan, mendokumentasikan kebijakan (policy brief, policy memo, dan lain-lain).

­