Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

PT. Pacific Medan Industri Tak Gentar dengan Pemberlakuan SNI Wajib

  • Senin, 01 Agustus 2016
Sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap perusahaan penerap SNI, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengunjungi PT Pacific Medan Industri (Pamin), salah satu perusahaan penghasil produk minyak goreng dengan merk dagang Avena dan Madina yang pabriknya berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Mabar, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (27/07/2016). Sejak tahun 2008, PT. Pamin telah menerapkan standar SNI ISO 9001 untuk Standar Sistem Manajamen Mutu, dan pemenuhan GMP, HACCP dan SNI ISO 22000 untuk Standar Manajemen Keamanan Pangan. Dengan bermodal standar tersebut, hampir 70% produk PT. Pamin adalah untuk diekspor ke Timur Tengah dan sebagian wilayah di Asia dengan menggunakan merk sendiri, sedangkan 30% sisanya menggunakan brand klien. Sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 100/M-IND/PER/11/2015 tentang Pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit (SNI 7709:2012) secara wajib yang akan berlaku efektif pada tahun 2018, PT. Pamin telah menerapkannya sejak tahun 2014. Tujuannya adalah untuk dapat bermain di pasar domestik, dengan terus meningkatkan proses produksi dan konsistensi mutu produk yang dapat menjamin kesehatan dan keselamatan konsumen.