Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Partisipasi Aktif BSN dalam TBT WTO: Produk Indonesia Kian Mendunia

  • Kamis, 08 Agustus 2019

Perjanjian TBT mengatur setiap anggota WTO untuk memenuhi prinsip-prinsip non-disksriminasi, ekuivalensi, harmonisasi dengan standar internasional, transparansi, dan saling pengakuan antara lain melalui penggunaan Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau Multilateral Arrangement (MLA).

Perjanjian TBT WTO memberikan kesempatan bagi anggota WTO untuk melakukan perdagangan secara adil dan transparan.

Melalui forum ini, diharapkan terjadi penguatan sinergi antara BSN sebagai NB dan EP TBT-WTO dengan para pelaku usaha dalam pemanfaatan akses notifikasi regulasi teknis.