Badan Standardisasi Nasional
 
  • A
  • A

[068] Abolisi SNI (3 Juni 2022 - 2 Juli 2022)

  • Jumat, 03 Juni 2022

PENGUMUMAN

  

Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.

Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:

Penayangan dari tanggal 3 Juni 2022 - 2 Juli 2022

Diusulkan oleh Komite Teknis 11-11 Produk Higiene Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

 

email PIC : ririn@bsn.go.id

No

Nomor SNI

Judul SNI

Alasan Abolisi

1

SNI 06-2136-1991

Bioaletrin

-      Pengelompokkan sesuai dengan Permentan No.369/KPTS/SR.330/M/6/2020 tentang Kriteria Teknis Pendaftaran Pestisida adalah sudah berdasarkan produk formulasinya, bukan berdasarkan bahan aktifnya, sehingga SNI ini sudah tidak relevan.

-      Permentan tidak mengatur uji mutu untuk penggunaan pada alat/produk.

-      Dalam 5 tahun terakhir, sudah tidak ada produk bioaletrin yang didaftarkan untuk registrasi di Kementerian Kesehatan.

2

SNI 06-3566-1994

Pemberantas nyamuk jenis bakar

-      Judul SNI dengan penggunaan kata “pemberantas” sudah tidak relevan, karena saat ini lebih banyak menggunakan kata “anti nyamuk”

-      SNI ini membatasi adanya perkembangan teknologi/ inovasi baru, sementara saat ini sudah banyak inovasi telah dilakukan oleh Produsen.

-      Baik dari Produsen maupun Lab Penguji, tidak ada yang menggunakan SNI ini sebagai acuan.

 

3

SNI 06-4368-1996

Anti nyamuk aerosol

-      Spesisifikasi dan syarat mutu sudah tidak relevan

-      Persyaratan aerosol yang tercantum dalam SNI sudah tidak sesuai dengan Permentan No.369/KPTS/SR.330/M/6/2020 tentang Kriteria Teknis Pendaftaran Pestisida yang berlaku saat ini. Adapun persyaratan aerosol dalam Permentan masuk ke dalam formulasi homogen.

 

4

SNI 16-4946.2-1998

Penolak nyamuk, gel

Semua persyaratan terkait pestisida rumah tangga (semua bentuk formulasi) termasuk penolak nyamuk dalam bentuk gel telah diatur dalam Permentan No.43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

 

5

SNI 16-4946.3-1998

Penolak nyamuk, aerosol

Semua persyaratan terkait pestisida rumah tangga termasuk penolak nyamuk aerosol telah diatur dalam Permentan No.43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

 

6

SNI 4946.1-2012

 

Dietiltoluamid (DEET) dalam penolak nyamuk – Bagian 1: Losion

 

Semua persyaratan terkait pestisida rumah tangga telah diatur dalam Permentan No.43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

7

SNI 7191.1:2008

d-aletrin dalam anti nyamuk – Bagian 1:Bakar

Semua persyaratan terkait pestisida rumah tangga telah diatur dalam Permentan No.43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

8

SNI 7191.2:2008

d-aletrin dalam anti nyamuk – Bagian 2: Mat

Semua persyaratan terkait pestisida rumah tangga telah diatur dalam Permentan No.43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

 

Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) BulanUntuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke:

akkh@bsn.go.id (cc : abolisi_sni@bsn.go.id)

­