- A
- A
Tentang ULIP BSN
- Selasa, 27 Juli 2021
TENTANG ULIP
Unit Layanan Informasi Publik Badan Standardisasi Nasional (ULIP BSN) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan BSN. Tugas ULIP merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mempunyai tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum.
BSN mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 338/KEP/BSN/8/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Informasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Selain itu, dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan optimal, BSN menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa pusat layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan petugas pelaksana layanan informasi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.
VISI :
Terciptanya layanan informasi standardisasi yang cepat, tepat dan transparan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
MISI :
- Meningkatkan sistem layanan informasi publik
- Membangun kualitas layanan publik sesuai dengan norma yang berlaku
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan informasi publik
MOTTO:
SIMPATIK (Sederhana, Informatif, Mudah, Profesional, Akuntabel, Transparan, Ikhlas)
FILOSOFI
Sederhana
Prosedur permohonan informasi sederhana
Informatif
Informasi yang diberikan merupakan sesuatu yang patut diketahui masyarakat
Mudah
Publik dapat memperoleh informasi secara mudah sesuai dengan prosedur yang berlaku
Profesional
Pelayan Informasi melayani dengan professional
Akuntabel
Informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan
Transparan
Layanan informasi publik bersifat terbuka, mudah dan
dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan
Ikhlas
Melayani dengan setulus hati
STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID UTAMA
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi;
- Mengkoordinasikan pengumpuian seluruh informasi secara fisik dari seluruh unit kerja yang meliputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendataan informasi dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daflar Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif;
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi dalam hal ini sekretariat;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak;
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi dalam hal ini secretariat;
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
- Berkoordinasi dengan atas PPID Utama guna penanganan keberatan dan sengketa informasi public; dan
- PPID Utama bertanggungjawab kepada Atasan PPID Utama dalam melaksanakan
PERATURAN MENGENAI KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK
- UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No 61 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Perki No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Perma No 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Perki No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Perki No 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasikan Informasi Publik
- Perka BSN No 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik BSN
- Kepka BSN No 338 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Informasi di Lingkungan BSN
RANCANGAN PERATURAN MENGENAI KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK