Badan Standardisasi Nasional
 
  • A
  • A

[052] Abolisi SNI (5 Maret 2021 - 4 April 2021)

  • Jumat, 05 Maret 2021

PENGUMUMAN

Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.

Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:

 

Penayangan dari tanggal 5 Maret 2021 - 4 April 2021

Diusulkan oleh 11-09 Alat Kesehatan Non Elektromedik

No

Nomor SNI

Judul SNI

Alasan Abolisi

1

SNI ISO 8537:2009

Alat suntik steril sekali pakai, dengan atau tanpa jarum, untuk insulin

Direvisi oleh SNI ISO 8537:2016 (ditetapkan tahun 2019), tanpa penerap

2

SNI ISO 8536-4:2009

Peralatan infus untuk pemakaian medik – Bagian 4: Set infus sekali pakai, berdasarkan gravitasi

Direvisi oleh SNI ISO 8536-4:2012, tanpa penerap

 

Diusulkan oleh Komite Teknis 11-12 Kedokteran Gigi

No

Nomor SNI

Judul SNI

Alasan Abolisi

1

SNI 16-2632-1992

Unit kedokteran gigi

Substansi SNI dapat diakomodir oleh SNI ISO 7494-1:2009 Kedokteran gigi - Dental unit - Bagian 1: Persyaratan umum dan metode pengujian (ISO 7494-1:2004, IDT)

2

SNI 16-2633-1992

Kursi pasien kedokteran gigi

Substansi SNI dapat diakomodir oleh SNI ISO 7494-1:2009 Kedokteran gigi - Dental unit - Bagian 1: Persyaratan umum dan metode pengujian (ISO 7494-1:2004, IDT)

3

SNI 16-6635-2002

Kursi operator gigi

Substansi SNI dapat diakomodir oleh SNI ISO 7493:2009 Kedokteran gigi - Kursi operator (ISO 7493:2006, IDT)

 

 Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan yakni dari tanggal 5 Maret s.d. tanggal 4 April 2021

Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke akkh@bsn.go.id (cc : abolisi_sni@bsn.go.id)

­