Badan Standardisasi Nasional
 
  • A
  • A

[047] Abolisi SNI (7 Desember 2020 - 5 Januari 2021)

  • Senin, 07 Desember 2020

 

PENGUMUMAN

 

 Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.

Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:

 

Penayangan dari tanggal 7 Desember 2020 s.d. tanggal 5 Januari 2021

 

Diusulkan oleh Komite Teknis 65-08 Produk Perikanan Nonpangan

No Nomor SNI Judul SNI Keterangan
1 SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik Kitosan cair lebih cocok sebagai additive pupuk bukan sebagai produk pupuk organik

 

Diusulkan oleh Komite Teknis 65-12 Bambu dan rotan

No Nomor SNI Judul SNI Keterangan
1 SNI 12-0676-1989 Bahan baku rotan lompit

Bahan baku lampit dapat menggunakan referensi SNI 7254:2017 Rotan sebagai bahan baku dan SNI 7208:2017 Jenis, sifat, kegunaan dan persebaran rotan, sehingga SNI ini dapat diabolisi

 

Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan yakni dari tanggal 7 Desember 2020 s.d. tanggal 5 Januari 2021

Dokumen SNI tersebut diatas dapat diakses pada laman https://akses-sni.bsn.go.id/ dengan terlebih dahulu melakukan login atau mendaftar akun terlebih dahulu bagi yang belum terdaftar.

Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke akkh@bsn.go.id  (cc: abolisi_sni@bsn.go.id)

 

­