- A
- A
[047] Abolisi SNI (7 Desember 2020 - 5 Januari 2021)
- Senin, 07 Desember 2020
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.
Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:
Penayangan dari tanggal 7 Desember 2020 s.d. tanggal 5 Januari 2021
Diusulkan oleh Komite Teknis 65-08 Produk Perikanan Nonpangan
No | Nomor SNI | Judul SNI | Keterangan |
1 | SNI 8267:2016 | Kitosan cair sebagai pupuk organik | Kitosan cair lebih cocok sebagai additive pupuk bukan sebagai produk pupuk organik |
Diusulkan oleh Komite Teknis 65-12 Bambu dan rotan
No | Nomor SNI | Judul SNI | Keterangan |
1 | SNI 12-0676-1989 | Bahan baku rotan lompit |
Bahan baku lampit dapat menggunakan referensi SNI 7254:2017 Rotan sebagai bahan baku dan SNI 7208:2017 Jenis, sifat, kegunaan dan persebaran rotan, sehingga SNI ini dapat diabolisi |
Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan yakni dari tanggal 7 Desember 2020 s.d. tanggal 5 Januari 2021
Dokumen SNI tersebut diatas dapat diakses pada laman https://akses-sni.bsn.go.id/ dengan terlebih dahulu melakukan login atau mendaftar akun terlebih dahulu bagi yang belum terdaftar.
Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke akkh@bsn.go.id (cc: abolisi_sni@bsn.go.id)