Badan Standardisasi Nasional
 
  • A
  • A

Perumusan SNI

  • Kamis, 23 November 2017

Berlandaskan Hukum Pada PP 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional

Merupakan subsistem dari Sistem Standardisasi Nasional (SSN) Pada dasarnya merupakan akumulasi pengetahuan, teknologi dan pengalaman dari para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat proses pencapaian kesepakatan.

Pengembangan suatu standar melalui 2 (dua) pendekatan berbeda:

  • Berbasis konsensus, kesepakatan terhadap suatu rancangan standar di kalangan para pemangku kepentingan(stakeholders)
  • Berbasis scientific evidence, kesepakatan terhadap suatu rancangan standar yang berlandaskan pada pembuktian secara ilmiah.

Mengacu Pada Pedoman Tentang Pengembangan SNI

Mencakup kelembagaan dan proses yang berkaitan dengan perumusan, penetapan, publikasi dan pemeliharaan SNI. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas diantara para stakeholder , maka sesuai dengan WTO Code of good practice pengembangan SNI harus memenuhi sejumlah norma, yakni:

(A) OPENESS

Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.

(B) TRANSPARENCY

Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

(C) CONSENSUS AND IMPARTIALITY

Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

(D) EFFECTIVENESS AND RELEVANCE

Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(E) COHERENCE

Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

(F) DEVELOPMENT DIMENSION

Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Agar semua norma pengembangan standar dapat diterapkan secara baik, maka BSN melakukan:

  • Penguatan fungsi Manajemen Teknis Pengembangan Standar (MTPS) adalah lembaga non struktural yang merupakan unsur fungsi BSN sebagai National Standard Body dan mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala BSN dalam rangka menetapkan kebijakan untuk memperlancar pengelolaan kegiatan pengembangan SNI
  • Penguatan posisi Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN) merupakan organisasi non- pemerintah yang diperlukan untuk memberikan wadah dan saluran yang seluas mungkin bagi stakeholder untuk berpartisipasi dalam berbagai proses standardisasi .Dalam proses pengembangan SNI, khususnya dalam pelaksanaan tahap jajak pendapat dan tahap persetujuan RSNI. agar partisipasi dan pelaksanaan konsensus pihak berkentingan dapat semakin luas.
  • Restrukturisasi Panitia Teknis SNI agar masing-masing memiliki lingkup yang jelas, terstruktur, dan tidak tumpang tindih satu sama lain.
  • Perubahan system pengembangan SNI (Revisi Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) yang berkaitan dengan prosedur pembentukan Panitia Teknik SNI, proses pengembangan SNI dan ketentuan penyusunan SNI.

Untuk menerapkan norma tersebut, pengembangan SNI dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Tahap 1 Pemrograman SNI
  • Tahap 2 Perumusan Rancangan SNI (RSNI)
  • Tahap 3 Jajak Pendapat RSNI3
  • Tahap 4 Persetujuan RSNI4
  • Tahap 5 Penetapan SNI
  • Tahap 6 Pemeliharaan SNI

 

 

­