Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aturan Baru, SDM Peneliti Diminta Tingkatkan Kualitas

  • Sabtu, 26 Januari 2019
  • 2783 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Lembaga Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti bagi para peneliti di lingkungan BSN, pada Jumat (25/01/2019) di Kompleks Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan Banten. Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Evaluasi Pusbindiklat LIPI Anisah dan Plt. Kepala Pusrisbang SDM BSN Iryana Margahayu hadir sebagai pembicara. Kegiatan diikuti oleh sekitar 80 peneliti mulai dari tingkat pertama sampai utama.

 

Anisah menyampaikan bahwa Peraturan ini merupakan aturan yang menggantikan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti. Aturan baru ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti. Tuntutan perubahan juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan anyar ini, ada beberapa hal yang diubah. Perubahan mengatur beban kerja peneliti berdasarkan kebutuhan jabatan pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian, sehingga kinerja peneliti disesuaikan dengan tugas dan fungsi organisasi. Oleh karena jabatan fungsional peneliti juga merupakan bagian dari komunitas ilmiah global, maka pola kerja tentu harus mengikuti dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta standar dan norma penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian pada tingkat global. Peraturan ini mencoba menyatukan tugas peneliti sebagai bagian dari pegawai ASN pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian sekaligus tuntutan akademis peneliti sebagai bagian dari komunitas ilmiah global.

 

Iryana dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Peraturan baru tentang Jabatan fungsional peneliti ini jangan dipandang sebagai aturan yang memberatkan. Namun cara untuk meningkatkan kualitas SDM peneliti, khususnya di lingkungan BSN. Oleh karena itu ia berharap para peneliti dapat memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku dengan baik.(ria/ald-humas)