Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produsen elektronik minta impor dikendalikan

  • Jumat, 08 Mei 2009
  • 2739 kali

Kliping Berita :

Kalangan produsen elektronik di dalam negeri mendesak Departemen Perdagangan agar menetapkan kebijakan hambatan dagang yang bersifat teknis untuk mengendalikan membanjirnya produk impor. Hambatan dagang tersebut dapat berupa pengawasan ketat atas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia pada label produk elektronik dan kartu garansi atau penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ali Soebroto Oentary, Presiden Direktur PT Panggung Electric Citrabuana-produsen elektronik merek Akari di Sidoarjo, Jawa Timur-mengakui regulasi yang dikeluarkan pemerintah berupa Peraturan Menteri Perdagangan No 56/2008 yang mengatur tentang impor produk tertentu cukup positif untuk membantu kinerja industri lokal.

Kebijakan tersebut telah mampu melindungi pasar dan industri domestik karena volume barang impor ilegal, termasuk produk elektronik, semakin berkurang. Dalam Permendag itu, elektronik termasuk salah satu produk yang importasinya hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk pemerintah untuk mempermudah pengawasan.

Menurut dia, kebijakan pengendalian impor produk elektronik sesuai dengan Permendag No. 56/2008 juga telah membuat iklim perdagangan di dalam negeri lebih tertata. "Namun, dengan adanya kebijakan tersebut bukan berarti produk elektronik lokal bisa mengisi sepenuhnya pasar domestik, sebab barang impor legal masih tetap bisa masuk pasar karena harganya memang kompetitif," ujarnya kemarin.

Untuk itu, lanjut Ali, Depdag perlu mengeluarkan peraturan baru untuk mengendalikan masuknya barang elektronik impor dengan menerapkan hambatan teknis berupa pelabelan berbahasa Indonesia atau SNI dengan pengawasan secara ketat. Ketentuan wajib menggunakan label berbahasa Indonesia sebenarnya sudah ada, tetapi implementasinya sangat longgar. Penerapan hambatan dagang bersifat teknis tersebut dinilai tidak melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida mengatakan penerapan label berbahasa Indonesia dan SNI untuk produk elektronik impor masih dalam pembahasan antardepartemen. "Ketentuan SNI saat ini baru diterapkan terhadap sejumlah produk impor seperti lampu hemat energi, kipas, dan lainnya." (k22/ Chamdan Purwoko)


Sumber : Bisnis Indonesia
Jumat, 08/05/2009