Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peresmian Pasar ber Standar Nasional di Sragen

  • Rabu, 14 November 2018
  • 4067 kali

Sebagai bagian dari infrastruktur strategis dalam urat nadi perekonomian nasional, peran pasar tradisional sangatlah signifikan untuk menjalankan verbatim fungsinya, antara lain: memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah; meningkatkan kesempatan kerja; menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha UMKM; menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan harga; meningkatkan PAD; dan sebagai salah satu sarana pelestarian budaya setempat; serta hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) turut serta meresmikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 atau SNI Pasar Rakyat ke Pasar Bunder yang ada di Sragen (14/11). Pasar Bunder adalah pasar hasil bumi terbesar di Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

“Adanya SNI untuk pasar rakyat ini supaya kualitas dan fasilitas yang ada pada pasar rakyat terjaga sebagai ujung tombak perekonomian Indonesia,” ujar Sekretaris Utama BSN Puji Winarni ditemui pada saat menjadi narasumber sebelum peresmian.

“Dengan SNI Pasar Rakyat, pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan pendapatan para pedagangnya,” ujarnya.

 

 

Aktifitas perdagangan di Pasar Bunder berlangsung 24 jam per hari dengan komoditas utama yang diperjual-belikan adalah kebutuhan pokok masyarakat seperti sayur mayur, hasil bumi, kebutuhan rumah tangga, daging dan ikan segar, pakaian dan lain sebagainya.

Pasar Sragen merupakan binaan dari BSN dan Yayasan Danamon Peduli yang sebelumnya sudah ada perjanjian kerjasama atau MoU untuk, mendampingi pasar-pasar tradisional yang terpilih dalam Program Pasar Sejahtera (Sehat, Hijau, Bersih dan Terawat) untuk mengimplementasikan SNI Pasar Rakyat. 

Komitmen bersama  ini merupakan dukungan dari pemerintah dan swasta untuk mewujudkan pasar rakyat sebagai sarana perdagangan yang kompetitif dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan, pertokoan dan mal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sekaligus kesejahteraan para pedagang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kerjasama Dalam Negeri, Disperindag Jawa Tengah Santoso menjelaskan dengan diresmikan Pasar Bunder sebagai pasar berstandar nasionaI, saat ini di Jawa Tengah baru terdapat 4 pasar rakyat yang telah ber-SNI 8152:2015, dari 995 pasar rakyat, untuk itu Disperindag Jateng mengharapkan sinergi penuh dengan BSN.

“Pasar rakyat ber-SNI akan menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga, serta meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” paparnya.

SNI Pasar Rakyat sendiri disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, memberdayakan komunitas pasar rakyat sehingga pasar rakyat dapat dikelola secara profesional, serta memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai. 

Untuk memperoleh SNI 8152:2015, setidaknya pasar rakyat harus memenuhi 44 parameter yang ditentukan oleh BSN. Mulai dari pengelolaan air limbah yang terjamin, hingga area parkir dan toilet.

Pasar rakyat juga sebagai salah satu sarana pelestarian budaya serta kearifan budaya setempat dan merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. (Awg/Tgr)