Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Raih Penghargaan di Keterbukaan Layanan Informasi Publik

  • Senin, 05 November 2018
  • 1924 kali

Badan Standardisasi nasional meraih kualifikasi Badan Publik Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian Cukup Informatif dari monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat. Penghargaan berlangsung di Istana Wakil Presiden dan disaksikan langsung oleh Wapres RI, Jusuf Kalla. Senin (5/11/2018).Dalam acara penganugerahan ini BSN diwakili oleh Sekretaris Utama BSN-Puji Winarni. 

 

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi Pusat ditugaskan untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik Indonesia.Penilaian Komisi Informasi terhadap Badan Publik dibagi atas tiga kategori yaitu informatif (dengan nilai 90-100), menuju informatif (80-89,9), cukup informatif (60-79,9)"Hal ini tidak lain dan tidak bukan agar menjamin setiap warga negara mendapat hak asasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengawali sambutannya.

 

Tahun ini Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik yang berjumlah 460 dengan menyebar kuesioner. Adapun indikator penilaian sebagai berikut;

  1. Pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
  2. Pengumuman informasi publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat

Sementara itu 460 badan publik yang dimonitoring dan dievaluasi dibagi menjadi kategori Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kementerian, dan Partai Politik. (Awg)