Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Workshop Akselerasi Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Melalui Sertifikasi ISO 45001:2018

  • Kamis, 25 Oktober 2018
  • 1793 kali

ISO 45001 adalah sebuah standar internasional baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3/OH&SMS), yang  menggantikan standar OHSAS 18001.

 

Sehubungan dengan hal tersebut BSN dan KAN menyelenggarakan Workshop Akselerasi Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Melalui Sertifikasi ISO 45001:2018 di Grand City, Surabaya (26/10). Workshop ini menjelaskan materi syarat dan aturan tambahan akreditasi bagi lembaga sertifikasi yang berminat untuk mengoperasionalkan skema sertifikasi SMK3 berdasarkan ISO 45001:2018.

Sekretaris Jenderal KAN, Kukuh S. Achmad mengatakan bahwa Badan Audit dan Pemerintah tetap perlu mempersiapkan diri terhadap ISO 45001 ini. Sebab, di Indonesia, kewajiban penerapan SMK3 telah diamanatkan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 pasal 87 ayat 1. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

 

Penerapan SMK3 ini juga untuk memenuhi ketentuan dan peraturan yang relevan; merumuskan kebijakan dan tujuan dengan mengindahkan persyaratan hukum perundangan serta informasi tentang dampak lingkungan penting dan potensi bahaya penting; memenuhi kebutuhan pelanggan melalui efektifitas tindakan dalam sistem Manajemen Mutu dan K3L termasuk proses perbaikan berkesinambungan serta pencegahan atas ketidaksesuaian; mengendalikan aspek-dampak penting lingkungan serta potensi bahaya dari aktivitas, produk dan jasa dari organisasi. Dalam workshop ini juga menghadirkan Adrian Goh dari ISO Regional Engagement Initiative, dari Singapura dengan materinya berjudul The Background of ISO 450001:2018 development. 

 

Acara dilanjutkan dengan diskusi panel, hadir sebagai pembicara Masjuli (Dosen Akamigas Balongan) yang menjelaskan tentang overview ISO 45001:2008 serta Ida Rochmawati (Kepala Seksi Norma SMK3 Kemnaker RI) menjelaskan tentang Gap SMK3 berdasarkan PP No. 50 tahun 2012 dan ISO 45001:2018. Sedangkan panel kedua menghadirkan Triningsih Herlinawati (Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi) dengan topik sistem akreditasi dan standardisasi serta overview tata cara akreditasi KAN, bersama dengan Mahardika A. Nusantara (Kepala Subbidang Pelaksanaan Akreditasi Lingkungan) yg berbicara tentang syarat dan aturan tambahan akreditasi LSSMK3 (DPLS 29). Awg