Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Dongkrak Daya Saing Produk Perikanan

  • Kamis, 18 Oktober 2018
  • 4468 kali

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya menyampaikan bahwa standardisasi dan penilaian kesesuaian berperan untuk menggenjot daya saing produk perikanan dan kelautan. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian pasal 1 angka 1, standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

 

“Sedangkan penilaian kesesuaian menurut UU 20 Tahun 2014 pasal 1 angka 2, adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem ,Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan,” jelas Bambang saat menjadi pembicara dalam Seminar Hasil Seminar Nasional Hasil Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 pada Selasa (16/10/2018) di Jakarta.

Tujuan standardisasi, lanjut Bambang, ada 3 hal. Pertama ialah untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan Pelaku Usaha, serta kemampuan inovasi teknologi. Kedua, meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.

 

Di Indonesia, standar nasional yang berlaku adalah Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI ada lima jenis, yaitu SNI untuk barang, jasa, sistem manajemen, proses, dan person (kompetensi). Menurut data BSN, hingga Juli 2018, jumlah SNI aktif terhitung 9780. Adapun yang pernah dirumuskan lebih dari 11.000 SNI. Standar-standar ini dikembangkan oleh 150 Komite Teknis.

 

Dalam perumusannya, SNI harus melibatkan pemangku kepentingan yang terdiri dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha/industri, dan masyarakat. SNI dirumuskan melalui consensus nasional dan tidak memihak.

 

Setelah ditetapkan, SNI bisa diterapkan oleh pelaku usaha. Pada dasarnya, penerapan SNI bersifat sukarela. Namun, dalam hal berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L), SNI dapat diberlakukan wajib oleh Menteri/Kepala LPN menjadi regulasi teknis. Penerapan standar tersebut tentu harus dibuktikan dengan penilaian kesesuaian, dengan tujuan memberi kepastian. Sertifikasi SNI, dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang terakreditasi KAN.

 

Direktur Direktorat Pemasaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Machmud mengakui bahwa penerapan standar pada produk kelautan dan perikanan mampu meningkatkan mutu dan mendongkrak daya saing. Program penguatan standar pada produk perikanan yang dilakukan KKP antara lain inisiasi pencantuman tanda SNI untuk UMKM. SNI yang diterapkan yaitu SNI tentang metode uji, SNI tentang pengemasan, dan SNI tentang produk perikanan.(ria-humas)