Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dukung Revolusi Industri 4.0, KAN Susun Kebijakan Baru

  • Selasa, 16 Oktober 2018
  • 2912 kali

Memasuki era Revolusi Industri Ke 4, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan posisi daya saing Indonesia dari urutan ke-41 menjadi urutan ke-39 dunia dari 138 negara yang tercatat pada Global Competitiveness Report tahun 2016-2017. Salah satu langkahnya adalah dengan membuat peta jalan Industri 4.0 sebagai salah satu agenda nasional Bangsa Indonesia.


Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkomitmen untuk mendukung peta jalan Industri 4.0 dengan mendorong tumbuhnya lembaga penilaian kesesuaian yang dapat melakukan kegiatan sertifikasi. Kemudian, agar hasil dari kegiatan sertifikasi dapat diterima internasional, BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) memperjuangkan keberterimaan hasil sertifikasi melalui saling pengakuan MRA/MLA.


"Kendati telah menandatangani saling pengakuan MRA/MLA, tidak tertutup kemungkinan BSN/KAN juga melakukan kerjasama bilateral dengan negara lain untuk mendukung keberterimaan," ujar Sekretaris Jenderal KAN, Kukuh S Achmad saat membuka workshop Sosialisasi Kebijakan Komite Akreditasi Nasional Untuk Lembaga Sertifikasi di Jakarta, Selasa (16/10).


Kukuh pun mengingatkan prinsip dasar KAN dalam melayani para stakeholder. "KAN telah beroperasi selama 20 tahun. Tentunya KAN harus mampu menjaga dan meningkatkan kompetensi, konsistensi, dan imparialitas dalam melaksanakan tugasnya," tegas Kukuh. Maka, untuk mendukung kompetensi, konsistensi, dan imparsialitas, KAN telah menyusun kebijakan terbaru, diantaranya perubahan persyaratan akreditasi LPK berdasar ISO/IEC 17011:2017, penyesuaian biaya akreditasi, serta perubahan prinsip audit dalam ISO 19011:2018.


Salah satu kebijakan terbaru adalah masa pemberlakuan sertifikat akreditasi. Nantinya, masa akreditasi KAN akan berlaku selama 5 tahun, dengan onsite asesmen minimal 2 kali. "Hal Ini sesuai dengan persyaratan dalam ISO 17011:2017 yang menyatakan bahwa siklus akreditasi tidak lebih dari 5 tahun dan jarak antara onsite asesmen tidak lebih dari 2 tahun," papar Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, Donny Purnomo.


Dalam kesempatan ini, Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi, Triningsih Herlinawati, memaparkan Informasi terhadap Kebijakan dan Persyaratan Akreditasi, salah satunya mengenai perkembangan tarif dan biaya jasa akreditasi berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2018. Para peserta pun mendapatkan informasi terkini terkait Audit Sistem Manajemen ISO 19011:2018 yang disampaikan oleh Lead Assessor KAN, Rustiawan Anis. (Materi sosialisasi dapat diunduh dalam http://kan.or.id/index.php/download/materi-kegiatan/39-sosialisasi-kebijakan-kan-untuk-lembaga-sertifikasi)


Workshop ini dihadiri oleh 150 Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi KAN. Diharapkan, dengan pemaparan kebijakan KAN terbaru serta masukan-masukan dari para peserta, kinerja KAN serta kinerja para lembaga sertifikasi dapat lebih baik lagi. (ald-Humas).