Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kuartal Pertama Sudah 27 SNI Wajib Diterbitkan

  • Senin, 04 Mei 2009
  • 2531 kali
Kliping berita :

JAKARTA -- Sepanjang kuartal pertama 2009, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perubahan status SNI (Standar Nasional Indonesia) 27 produk industri menjadi regulasi wajib. Tujuan perubahan status tersebut adalah perlindungan konsumen dari produk-produk nonstandar.

Data Departemen Perindustrian (Depperin) RI, mencatat ke-27 SNI wajib tersebut di antaranya selang karet kompor gas, helm kendaraan bermotor roda dua, baterai, tabung baja elpiji, baja tulangan beton, pupuk urea, sepatu pengaman, tepung terigu, hingga gula kristal rafinasi.

Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis malam (30/4) kemarin, mengatakan, perubahan SNI menjadi wajib itu dilakukan Departemen Perindustrian sejak 2008 untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, pada periode di masa datang, lanjut menperin, Depperin akan terus menyusun dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan perlndungan konsumen dan industri nasional.

''Termasuk meninjau kembali SNI yang tidak relevan maupun yang masih relevan dalam pemberlakuannya,'' kata menperin. zak/kpo

Sumber :
Republika Online
Jumat, 01 Mei 2009 pukul 19:36:00