Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tekad UKM OKU Selatan Terapkan SNI

  • Rabu, 09 Mei 2018
  • 3073 kali

"Data di kami ada sekitar 1329 UKM yang tersebar di 19 kecamatan di wilayah OKU Selatan. Kami ingin potensi produk unggulan OKU Selatan bisa bersaing baik di pasar lokal maupun nasional, daerah kita terkenal dengan kopi dan pisangnya tapi sebagian besar dijual masih dalam biji mentah atau belum diolah jadi produk bernilai tambah." Terang Assisten Bidang Perekonomian dan pembangunan Bupati Kab. Oku Selatan, H. Hermansyah Said, S.IP. saat membuka acara Sosialisasi Standar Nasional Indonesia bagi UKM OKU Selatan di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU Selatan (8/5).

Salah satu caranya adalah dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), lanjut H. Hermansyah Said, karena SNI ini bentuk jaminan keamanan dan mutu produk sehingga pasar atau masyarakat lebih yakin untuk membeli produk UKM kita.

Maka dari itu, kami undang Badan Standardisasi Nasional Kantor Palembang menjadi narasumber hari ini.

Diharapkan menjadi awal dan akan terus berlanjut hingga produk dari 40 UKM yang hadir hari ini, diantaranya kopi bubuk, aneka keripik (pisang, singkong, bayam) nantinya ada yang dapat sertifikat SNI jelas H. Hermansyah Said.

 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Oku Selatan, Drs. H. Misnadi, MM. yang hadir juga berharap sebelum SNI, UKM dapat melengkapi aspek legalitas, diantaranya TDI (Tanda Daftar Industri) Kecil dan Pendaftaran Merek.

 

Hadir mewakili BSN Kantor Palembang, Haryanto dan Nopran Subaki yang memberikan materi kisah sukses UKM dan Tata Cara UKM menerapkan SNI. Butuh waktu 8 jam perjalanan darat dari Palembang ke Muara Dua, Ibu Kota Kabupaten OKU Selatan. Sebagai salah satu wilayah yang terluas, penghasil biji kopi terbesar dengan jumlah kebun kopi terluas di Sumsel sekaligus wilayah baru yang terbentuk pasca Reformasi, yaitu 18 Desember 2003, menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan kemampuan UKM dalam menerapkan SNI. (Har)