Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bang Beni Cara Masyarakat Awasi Produk Bertanda SNI

  • Rabu, 11 April 2018
  • 13070 kali

Dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, salah satu fungsi penting dalam menjamin efektifitas penerapan SNI adalah pengawasan, baik pengawasan pra pasar (pre-market survailans) maupun pengawasan di pasar (post-market survailans). Meski penting, sering kali fungsi inilah yang menjadi mata rantai yang terlemah atau belum optimal. Hal ini terjadi karena beberapa faktor diantaranya keterbatasan sumber daya pengawasan serta cakupan wilayah NKRI yang luas dan kepulauan.

 

Selain untuk menjamin efektifitas penerapan SNI, pengawasan juga untuk menjamin aspek keadilan dunia usaha (fair trade) dan hal yang mendasar dan sudah menjadi kewajiban hadirnya negara, yaitu melindungi warganya dalam aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan serta perlindungan lingkungan hidup.

Ada sanksi bagi yang melanggar dan ada rewards bagi yang konsisten menerapkan SNI. Pembiaran terhadap setiap pelanggaran penerapan SNI, apalagi jika SNInya wajib, maka akan merusak mekanisme pasar, menghancurkan pelaku usaha konsisten menerapkan SNI.

 

Jika di ilmu ekonomi ada Hukum Gresham (Gresham’s law) yang berbunyi “bad money drives out good money”, uang dengan nilai buruk akan menyingkirkan uang dengan nilai baik, maka dapat juga dianalogikan, “Bad Quality Products drives out Good Quality Products“ dapat terjadi jika pengawasan SNI tidak berjalan. Maka sebagus apapun SNI yang dikembangkan maka akan menjadi sia-sia. Sebegitu pentingnya Pengawasan SNI.

 

Hal tersebut yang menjadi salah satu kesimpulan dalam pertemuan antara BSN dengan Tim Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk Pembinaan dan Pengawasan SNI di Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel di Palembang (10/04). BSN diwakili oleh Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar, Dr. Wahyu Purbowasito didampingi oleh Kasubid subbid penerapan standar sukarela dan penanganan pengaduan, Banu Sirnamala dan personel KLT BSN di Palembang, Haryanto. Hadir Ketua Tim, Kepala Dinas Perindustrian Prov. Sumsel, Ir. Ernila Rizar, MM. dan Kepala Dinas Perdagangan Prov. Sumsel, H. Yustianus beserta anggota Tim, yaitu Para PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pengawasan Standardisasi Industri (PPSI).

 

Atas terbentuknya Tim Gubernur Sumsel Pembinaan dan Pengawasan SNI melalui SK No. 162 Tahun 2018 ini, sangat diapresiasi BSN, Tim ini diharapkan dapat mendorong penerapan SNI sekaligus pengawasannya yang efektif jelas Dr. Wahyu Purbowasito

 

Dr. Wahyu Purbowasito menyampaikan salah satu solusi mengoptimalkan pengawasan SNI adalah dengan melibatkan masyarakat digabungkan dengan teknologi digital sosial media. Untuk itu, BSN mengembangkan situs dan aplikasi berbasis android Bang Beni atau singkatan dari Barang ber-SNI yang dapat dipasang di gawai (gadget) atau diakses melalui situs bangbeni.bsn.go.id atau di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.sagara.bsn.bangbeni&hl=id

Di situs dan aplikasi Bang Beni, lanjut Dr. Wahyu Purbowasito masyarakat bisa melaporkan jika ada produk yang diindikasikan melanggar ketentuan SNI, bisa difoto termasuk dibagikan lokasinya, laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti atau diverifikasi oleh BSN maupun stakeholder BSN, baik di pusat maupun di daerah.

 

Idealnya memang ajakan masyarakat untuk ikut mengawasi SNI juga dibarengi dengan edukasi SNI, baik ke pelaku usaha, pedagang maupun masyarakat termasuk Tim ini. Untuk itu, BSN melalui KLT Palembang mengajak Tim ini turun ke pasar-pasar melakukan edukasi yang rencana di 5 kabupaten/kota. Sebelum turun ke lapangan, nanti akan ada pembekalan teknis tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian oleh BSN terang Dr. Wahyu Purbowasito. (Har)