Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Bentuk Tim Pengalihan P3D untuk Pengelolaan SNSU

  • Senin, 12 Maret 2018
  • 3308 kali

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2018, diamanatkan bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) memiliki stuktur organisasi baru, dimana salah satu tugas dan fungsinya ialah pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU).

Untuk menindaklanjuti amanat tersebut, BSN mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pengalihan Pegawai, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) untuk pengelolaan SNSU, pada Jumat (9/3/2018) di Kantor BSN, Jakarta.

Dalam diskusi ini BSN mengundang Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, yang dilaksanakan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 bahwa BSN kini memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan SNSU. Oleh karena itu pengelolaan SNSU yang sebelumnya berada di Pusat Penelitian Metrologi LIPI akan dialihkan ke BSN.

Melalui FGD yang dipimpin oleh Sekretaris Utama BSN Puji Winarni ini dihasilkan kesepakatan untuk membentuk Tim Pengalihan P3D yang terdiri dari BSN, LIPI dan Kementerian Keuangan. Tim ini akan berkoordinasi secara intens untuk menyelesaikan pengalihan sumber daya pengelolaan SNSU dari LIPI ke BSN.(ria-humas)