Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Gandeng Mastan Untuk Perkuat Standardisasi

  • Rabu, 07 Maret 2018
  • 2938 kali

Masyarakat Standardisasi Indonesia (Mastan) dideklarasikan pada 18 Desember 2003 pada saat Konvensi Standardisasi Nasional. Sejak dideklarasikan, para stakeholder standardisasi yang tergabung dalam Mastan telah berkembang terus dan saat ini mencapai lebih dari 4000 orang. Domisili para anggota yang awalnya hanya seputar Jabodetabek saat ini telah menyebar tidak hanya di pulau Jawa, tetapi juga di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia bagian timur. Keanggotaan dari unsur cendekia dan regulator masih lebih besar dari unsur industri dan konsumen.

 

“Usia 15 tahun berarti sudah masa pubertas. Berarti Mastan sudah semakin dewasa. Mari kita coba flashback capaian Mastan sudah sampai mana," ujar Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN, I Nyoman Supriyatna mewakili Kepala BSN saat memberikan sambutan dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Standardisasi Indonesia di Jakarta, (6/3/18).

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Mastan, Supandi juga berharap bahwa kedepannya Mastan dapat lebih kuat lagi. Untuk itu, Supandi menyampaikan adaya penambahan pengurus DPN Mastan. “DPN Mastan kini diperkuat oleh 5 orang pengurus baru, yaitu Budi Rahardjo selaku Sekretaris Jenderal,  Suprayitno selaku anggota Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha, Yani Antariksa selaku anggota Bidang Edukasi Dan Pelatihan, Novian Amrah Putra selaku anggota Bidang Pengembangan Profesi Dan Standardisasi, serta Wachyono selaku anggota Bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja  Dan Lingkungan,” ujar Supandi.

 

Dalam rapat pleno ini, Ketua Umum DPN Mastan, Supandi juga menyampaikan 10 amanat Munas tahun 2015:

  1. MASTAN perlu meningkatkan promosi standar yang telah ditetapkan pemerintah, secara bersama-sama dengan BSN maupun lembaga lain yang terkait;
  2. MASTAN pelru menindaklanjuti PP No. 78 tahun 2014 tentang kewajiban standardisasi untuk semua peralatan pengguna energi;
  3. MASTAN harus menunjukkan peran dalam : perumusan standar, diseminasi standar, dan pengawasan standar;
  4. Menghimpun umpan balik dari masyarakat tentang penerapan standar.MASTAN perlu menjadi ”PressureGroup” untuk menyuarakan kepentingan publik tentang standar;
  5. MASTAN perlu melakukan revitalisasi organisasi untuk mampu merespons pelaksanaan UU SPK;
  6. MASTAN perlu berkolaborasi dengan KARS, agar standardisasi di bidang kesehatan dapat sejalan dan saling menguatkan;
  7. Pengembangan standar bahan baku maupun produk yang menjadi kebutuhan industri dan dunia usaha umumnya harus menjadi bagian dari program MASTAN;
  8. Banyaknya standar yang sudah disusun perlu didorong untuk bisa diterapkan terutama terkait dengan pengembangan infrastruktur, untuk itu MASTAN mambantu BSN agar dapat membantu pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan pemerintah;
  9. UKM dalam penerapan standar masih dirasakan sebagai beban, program pembinaan diperlukan lebih giat dan tepat. Untuk itu MASTAN bersinergi dengan lembaga lain baik pemerintah maupun non pemerintah untuk membantu UKM;
  10. Diperlukan adanya pertemuan dan koordinasi secara reguler untuk para pemegang kepentingan standardisasi

Saat ini, BSN sudah menetapkan 11 ribuan SNI. setiap tahun, BSN menetapkan kurang lebih 500 SNI dari berbagai sektor. Terkait hal ini, Nyoman mengatakan bahwa komite teknis (komtek) membutuhkan keterlibatan Mastan. “Adanya standar-standar baru yang dirumuskan, tentunya butuh working group. Mastan dapat berkiprah di sini,”ujar Nyoman.

 

Saat ini, proses balloting / jajak pendapat dibuka untuk masyarakat umum. Hal ini dilakukan agar masukan untuk rancangan SNI didapat dari masyarakat yg lebih luas. “Namun, hal tersebut ridak mengurangi peran Mastan dalam balloting,” jelas Nyoman

 

Dalam perumusan standar bukan hanya e-balloting, tapi juga perumusan konsep standar. “Dari jumlah anggota mastan yang banyak dengan keahliannya masing-masing, tentunya Mastan dapat berperan di sini,” ujar Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN,  Zakiyah.

Nyoman mengatakan, dengan adanya anggota-anggota yang baru, Mastan dapat menjadi lebih kuat dan lebih dikenal. “Mastan dapat menjadi standard development organization (SDO),” ujar Nyoman. Nyoman pun berharap kedepannya Mastan juga dapat ikut andil dalam menyosialisasikan SNI. “Kami harap Mastan makin lama makin kuat. BSN bersama Mastan harus hadir bersama untuk menguatkan standardisasi dan penilaian kesesuaian, ujar Nyoman. (ald-Humas)