Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung RUU Penyusunan Obat dan Makanan

  • Jumat, 02 Maret 2018
  • 2734 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkomitmen untuk senantiasa bersinergi dengan kementerian / lembaga dan stakeholder terkait untuk mendukung tujuan nasional. Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BSN, Bambang Prasetya menghadiri rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan di Hotel Grand Mercure, Jakarta (2/3/18).

 

RUU ini merupakan salah satu Program legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018. Selain BSN, Rapat yang dipimpin oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito dihadiri stakeholder terkait, diantaranya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Badan Pengawas Periklanan (BPP).  

 

Penny menyampaikan bahwa RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini secara garis besar terkait pada 3 hal, yaitu (1) pengawasan, pembinaan, dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing; (2)  peningkatan efektifitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan, dan (3) perkuatan fungsi penegakan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan.  

 

Dalam kesempatan ini, Bambang menyatakan bahwa perlu dipertimbangkan adanya pasal yang terkait dengan perundang-undangan lain. Bambang memberikan gambaran dengan proses penyusunan Undang-Undang no 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. "Harmonisasi antar kementerian/lembaga diperlukan agar tidak terjadi miskomunikasi," ujar Bambang.  

Bambang pun menyatakan dukungannya atas penyusunan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. "BSN mendukung penuh penyusunan RUU ini. Kita perlu Undang-Undang terkait Pengawasan Obat dan Makanan untuk meningkatkan daya saing industri nasional di bidang obat dan makanan," ujarnya. (ald-Humas)