Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Refreshing Course Asesor dan Panitia Teknis Laboratorium Penguji dan Laboratorium Kalibrasi

  • Selasa, 20 Februari 2018
  • 4473 kali

Dengan telah diterbitkannya ISO/IEC 17025 : 2017 yang menggantikan ISO/IEC 17025:2005, Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) mempersyaratkan bahwa semua laboratorium yang diakreditasi dan sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh badan akreditasi penandatangan Mutual Recognition Arrangement (MRA)  APLAC/ILAC, harus telah mengacu kepada ISO/IEC 17025:2017 tersebut selambat-lambatnya 29 November 2020. Berkaitan dengan hal tersebut, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan dan memberlakukan ISO/IEC 17025:2017 sebagai persyaratan akreditasi laboratorium oleh KAN.

 

Untuk menyosialisasikan ISO/IEC 17025:2017, KAN menyelenggarakan Refreshing Course Asesor dan Panitia Teknis Laboratorium Penguji dan Laboratorium Kalibrasi di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Selasa (20/2/18). Kegiatan ini dihadiri oleh para expert di bidang laboratorium penguji dan kalibrasi se-Indonesia

“Dilihat dari perkerjaan seorang asesor mungkin seperti tidak bersentuhan dengan daya saing, namun kenyataannya justru sebaliknya. Daya saingnya justru daya saing yang langsung memberi efek,” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga menjabat sebagai Ketua KAN, Bambang Prasetya dalam sambutannya.

Bambang menyebutkan bahwa saat ini, lembaga inspeksi dan lembaga uji profisiensi sudah berjumlah 1580. Artinya, perkembangan ini luarbiasa. “Tapi ini pun masih kurang, jika ditinjau dari distribusi dan ruang lingkup.” Bambang pun menyayangkan banyaknya pekerja di Indonesia yang pekerjaannya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya dengan alasan tidak ada lapangan pekerjaan, khususnya mereka yang telah mendapatkan gelar sarjana di bidang teknik. “Ini sangat disayangkan. Menurut saya, lembaga penilaian kesesuaian / lembaga inspeksi perlu diperbanyak, sehingga dapat merekrut para sarjana teknik untuk menginspeksi berbagai hal,”ujar Bambang. Saat ini, baru ada 117 lembaga inspeksi yang telah diakreditasi KAN.

 

Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KAN, Kukuh S Achmad menjelaskan kebijakan KAN tentang tata cara penyesuaian pemenuhan persyaratan akreditasi laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi DARI SNI ISO/IEC 17025 : 2008 (ISO/IEC 17025 : 2005 ke ISO/IEC 17025 : 2017). Ada 4 kebijakan yang dipaparkan oleh Kukuh. “Laboratorium yang mengajukan permohonan akreditasi, baik akreditasi awal maupun reakreditasi, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 diproses berdasarkan persyaratan ISO/IEC 17025 : 2017,” ujar Kukuh menyebutkan salah satu kebijakan KAN.

Prinsip-prinsip perubahan ISO/IEC 17025 disampaikan oleh Plt. Kepala Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi yang juga menjabat sebagai Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, Donny Purnomo. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya:

  • menggunakan pendekatan proses, sejalan dengan standar yang lebih mutakhir, antara lain 9001, 15189, 17020, 17021, 17024, 17065
  • lebih menekankan orientasi pada hasil dari sebuah proses, bukan deskripsi pekerjaan dan langkah-langkah
  • memberikan penekanan lebih kuat pada teknologi informasi, yang mencakup penggunaan sistem komputer, rekaman elektronik, hasil dan laporan elektronik
  • menggunakan pendekatan risk-based thinking
  • menggunakan terminology yang lebih modern sesuai kemajuan jaman, antara lain semakin diakuinya penggunaan dokumen dan rekaman elektronik untuk menggantikan dokumen dan rekaman cetak
  • menyesuaikan dengan perubahan Vocabulary of Metrology (VIM) dan penggunaan istilah serta struktur yang selaras dengan standar ISO/IEC untuk jenis Lembaga penilaian kesesuaian lainnya
  • ruang lingkupnya mencakup seluruh kegiatan laboratorium termasuk pengujian, kalibrasi dan sampling yang dilakukan untuk kegiatan kalibrasi dan pengujian
  • mensyaratkan penetapan dan pemenuhan kriteria kompetensi personel, kalibrasi dan pemeliharaan peralatan serta seluruh proses yang digunakan oleh laboratorium untuk menghasilkan data
  • mensyaratkan laboratorium untuk berpikir dan beroperasi dengan cara yang dapat menjamin bahwa seluruh proses berada dalam kendali dan data yang dihasilkan selalu handal

 

Donny pun menekankan bahwa laboratorium harus melakukan kaji ulang proses dan sistem manajemennya, serta melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memenuhi seluruh persyaratan 1702 baru, dengan orientasi pada peningkatan kualitas hasil uji dan kalibrasi sesuai dengan latar belakang dan tujuan revisi 17025.

Salah satu perbedaan yang tercantum dalam ISO/IEC 17025 : 2017 adalah mensyaratkan laboratorium untuk menyatakan ruang lingkup kegiatan yang dinyatakan memenuhi 17025. Hal ini berkaitan dengan kegiatan ekspor Indonesia. “Jangan sampai hanya karena standarnya bukan yang ISO/IEC terbaru, tidak tertulis di ruang lingkup kegiatan, lalu ekspor Indonesia ditolak,” ujar Donny. Pedoman Gap Analysis ISO/IEC 17025:2017 dapat diunduh di link berikut: https://drive.google.com/file/d/12KzLXmTj90LWC2VGLDgYgwOv879QF_BL/view

Peran asesor sangatlah penting. Kalau tidak ada asesor, maka KAN tidak pernah ada, Indonesia tidak pernah bisa bersaing dengan dunia internasional. Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, para asesor dapat menggunakan ISO/IEC 17025:2017 saat melaksanakan tugasnya. (ald-Humas).