Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN: SNI Wajib untuk Mainan Anak di Bawah 14 Tahun

  • Jumat, 26 Januari 2018
  • 4576 kali

JAKARTA - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menegaskan tidak semua mainan anak dikenakan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasalnya, SNI hanya dikenakan untuk mainan anak-anak usia 14 tahun ke bawah.

 

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito menjelaskan, ada beberapa kategori SNI untuk mainan anak yang ditetapkan pihaknya.

 

Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015.

 

Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang  atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah.

 

Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI.

 

"Kalau bukan 14 tahun ke bawah, dari sisi SNI-nya tidak wajib. Tapi kalau dari sisi pajak ya silakan," ungkapnya di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

 

Menurutnya, perumusan SNI sendiri melibatkan 4 stakeholder mulai dari produsen, konsumen, para ahli, dan pemerintah sehingga dilakukan dengan penuh pertimbangan.

 

Wahyu menjelaskan, SNI yang ditetapkan oleh BSN pada dasarnya bersifat sukarela. Perumusan SNI ini telah melibatkan empat pemangku kepentingan, yaitu produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah.

 

"Namun apabila menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup atau K3L, instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib," jelasnya.

 

Adapun pemberlakuan secara wajib SNI Mainan anak sudah dengan mempertimbangkan risiko atas penggunaan mainan.

 

"Kita tidak bisa membayangkan buah hati kita mengalami kecelakaan karena penggunaan mainan yang tidak aman," paparnya.

 

Dia juga menjelaskan beberapa risiko dari penggunaan mainan yang tidak aman, seperti bahaya tertelan dan tersedak. Sebagai contoh, asesoris yang tertempel pada boneka, bisa lepas dan tertelan. Kemudian, bahaya kerusakan alat pendengaran yang ditimbulkan suara seperti sirine mobil-mobilan.

 

Yang lebih membahayakan adalah bahaya pada mata seperti pistol mainan atau panah-panahan. Juga bahaya terjerat atau tercekik yang ini biasa dijumpai pada permainan tali. Bahaya tersayat dan tergores, dari mainan yang terbuat dari bahan plastik, kayu, logam dan mika. Bahaya terjatuh yang biasa dijumpai pada ayunan atau seluncuran.

 

"Bahaya terjepit, tersetrum, terpapar zat kimia berbahaya, serta terbakar adalah risiko bahaya yang bisa saja menimpa buah hati kita," tukasnya.

 

Link: https://economy.okezone.com/read/2018/01/24/320/1849637/bsn-sni-wajib-untuk-mainan-anak-di-bawah-14-tahun