Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Mainan Anak: Melindungi Konsumen dan Produsen Lokal

  • Senin, 22 Januari 2018
  • 3630 kali

Pada dasarnya, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) berlaku secara sukarela. Namun, bila terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan pelestarian lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan wajib penerapan SNI. Salah satu contohnya adalah SNI mainan anak. “SNI mainan anak ini diberlakukan wajib melalui peraturan menteri perindustrian nomor 24 tahun 2013 untuk mainan yang diperuntukkan bagi anak dengan usia dibawah 14 tahun,” ujar Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, saat menjadi salah satu nara sumber dalam acara Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Senin, 22 Januari 2018.

 

 

Pada dasarnya, SNI Mainan Anak yang telah ditetapkan oleh BSN memuat persyaratan mutu yang menjadikan mainan aman digunakan. “Kenapa SNI Mainan Anak diwajibkan, salah satunya karena anak-anak kan belum tahu ini bahaya atau tidak. Sering dijumpai bahwa kadang-kadang ada yang tersedak, ada yang tergores, bahkan kalau komponen mainannya elektrik bisa kesetrum. Intinya adalah perlindungan konsumen dulu,” jelas wahyu.

 

Tidak hanya di Indonesia, di negara lain pun standar mainan anak diwajibkan juga. Ada standar internasional yang dipakai. “Dari 7 SNI Mainan anak, ada 6 SNI yang adopsi dengan standar internasional,” papar Wahyu. Hal ini berarti SNI Mainan Anak sudah selaras dengan standar internasional.

 

Selain melindungi konsumen, penerapan SNI Mainan Anak sejatinya juga melindungi produsen dalam negeri. “Pemberlakuan SNI Mainan Anak dapat mengurangi keran impor,” ujar Ketua Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas. Artinya, produsen lokal terlindungi. Diharapkan, para importir akan beralih untuk melakukan investasi pada produsen lokal.

 

Lukas menerangkan, saat ini Indonesia juga sedang mencoba untuk alih teknologi. “kita mencoba bagaimana pihak produsen di luar negeri bisa joint venture, membuka usaha di Indonesia,” jelasnya.

 

Terkait media sosial dan e-commerce yang saat ini sudah berkembang di Indonesia, pemerintah pun akan kembali menyesuaikan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal ini terkait SNI Mainan anak. Kita ingin menyelaraskan peraturan dengan kondisi saat ini, sehingga terjadi fairness untuk masyarakat”, jelas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun.

 

Aturan main terkait pembelian produk mainan dari luar negeri pun akan diselaraskan dengan zaman sekarang. Untuk itu, BSN bersama Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan akan duduk bersama untuk merumuskan ketentuan terkait jumlah maksimal pembelian mainan dari luar negeri untuk kepentingan pribadi (bukan untuk diperdagangkan).

(ald-Humas)