Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN adakan Sosialisasi Peraturan Gratifikasi

  • Jumat, 15 Desember 2017
  • 2896 kali

Kasus pejabat negara yang terlibat tindak pidana korupsi tidak henti-hentinya terdengar di berbagai media. Tentunya hal ini sangat memprihatinkan, dimana pejabat negara seharusnya menjadi teladan bagi rakyat.

 


Untuk itu, dalam rangka pencegahan tindak korupsi, BSN menggelar Sosialisasi Peraturan Gratifikasi pada Jumat, 15/12/2017 di kantor BSN, Jakarta. Acara ini dilaksanakan juga dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi, yang dihadiri oleh pegawai BSN, baik pejabat struktural, staf maupun dari unsur panitia pengadaan barang dan jasa, serta pengelola keuangan.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional yang menyambut baik acara seperti ini.
Pembicara pertama adalah Sekretaris Utama BSN, DR. Puji Winarni, yang memaparkan tentang Peraturan Kepala BSN No.6 Tahun 2017 berisi Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungna BSN.


Tujuan dari Perka BSN No.6 Tahun 2017 adalah:
• meningkatkan kepatuhan ASN BSN terhadap ketentuan gratifikasi;
• menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan BSN;
• membangun integritas ASN BSN yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
• meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di BSN.
Peraturan ini berlaku bagi ASN BSN, PPPK dan mitra / supplier BSN
Diinformasikan juga oleh Sekretaris Utama bahwa Peraturan Kepala BSN No. 3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BSN No. 4/2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BSN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembicara kedua adalah Widyanto Eko Nugroho dari Direktorat Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawakan topik “Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi”
Di katakan akan bahwa terdapat 7 kelompok Tindak Pidana Korupsi yaitu : kerugian negara, suap menyuap, konflik kepentingan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan gratifikasi. Lebih lanjut di uraikan lebih detail mengenai gratifikasi: definisi, gratifikasi sebagai pidana korupsi, contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan, upaya pencegahan gratifikasi yang dapat dilakukan serta bagaimana cara melaporkan gratifikasi.
Di akhir acara, Kepala BSN menegaskan kembali bahwa dari sisi standardissi, kita punya SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang bisa dijadikan sebagai salah satu pencegah tindakan korupsi, dan BSN diharapkan menjadi role model untuk penerapannya