Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Barang Elektronik Tanpa SNI Disita

  • Senin, 06 April 2009
  • 3098 kali
Kliping berita :

Padang (BCZ)-Puluhan barang elektronik tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) disita tim Pengawas Barang dan Jasa Departemen Perdagangan di sejumlah kawasan pertokoan di Kota Padang.

Tidak hanya itu, perilaku dari pelaku usaha dan jasa yang tidak mengindahkan standar mutu telah merugikan konsumen.

Dari hasil razia tim Depdag bersama dengan Dinas Koperasi Perdagangan (Koperindag) Sumbar sekitar 25 unit handphone impor--ditemukan tidak memiliki buku pentunjuk berbahasa Indonesia dan garansi. Tidak hanya itu, beberapa unit DVD player, televisi, Air Conditioner (AC), Aki, lampu juga disita karena tidak dilengkapi Surat Pendaftaran Barang (SPB) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depdag Inayat Imam mengatakan, temuan sejumlah barang elektronik akan diuji ke laboratorium pengujian Depdag. Selanjutnya, hasil temuan akan ditindaklanjuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK)
 
"Pelaku usaha harus mengikuti standar dalam penjualan. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika melanggar mereka bisa dikenakan pidana atau didenda hingga miliyaran," kata Inayat.

Kasubid Pengawasan Barang Ilmiah Depdag Very Angrijono, menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan barang beredar dan jasa dikenakan sanksi sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar.

Selain produk elektronik, tim juga menyisiri kawasan M Yamin, disebuah toko ditemukan Kemudian menyusuri kawasan pertokoan di M.Yamin Padang ditemukan besi bangunan yang tidak sesuai standart. Besi yang kata pedagang memiliki panjang 12 meter ternyata panjangnya hanya 10 meter, begitu juga dengan diameternya 8 milimeter setelah diukur ternyata 6 milimeter.

Di kawasan M Yamin, juga ditemukan aki yang tidak memenuhi SNI dengan merek yang tidak terdaftar di perdagangan. Seluruh barang sitaan tersebut umumnya tidak memiliki NPB dan SPB. Sementara di salah satu showroom motor di kawasan veteran, produk tersebut tidak memiliki garansi secara nasional baru sebatas garansi toko.

"Kita tidak menyalahkan pedagang. Mereka pada umumnya belum mengetahui. Tapi, pemerintah ingin memberikan pengetahuan bahwa sebagai pelaku usaha harus memperhatikan hak-hak dari konsumen. Mereka mungkin membeli dari distributor luar dan tidak mengetahunya. Karenanya, kedepan kita akan memerikan sosialisasi dan pembelajaran," jelas Kadis Koperindag Sumbar Drs Syahrial. [jpnn]

Sumber :
Kepritoday.com
Jumat, 3 April 2009 | 18:24:19