Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN-BPK Adakan Pengenalan Integrasi Sistem Manajemen

  • Kamis, 28 September 2017
  • 3503 kali

 

Memperhatikan kondisi korupsi, khususnya penyuapan di Indonesia, Presiden RI pada tanggal 22 September 2016 telah menetapkan Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Salah satu kebijakan yang diambil adalah memberi tanggung jawab kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melakukan inisiasi upaya sertifikasi anti korupsi. Selanjutnya, BSN mengawali dengan mengadopsi standar internasional ISO 37001 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) secara identik.


Demikian disampaikan Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN, I Nyoman Supriyatna, dalam “Workshop Pengenalan Integrasi Sistem Manajemen Mutu (SNI ISO 9001), Manajemen Risiko (SNI ISO 31000) dan Anti Penyuapan (SNI ISO 37001) Untuk BPK yang Berintegritas, Independen, dan Profesional” di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta (28/9).


Organisasi pemerintah maupun non pemerintah yang dikelola dengan baik diharapkan mempunyai kebijakan dan kepatuhan yang didukung oleh sistem manajemen yang sesuai untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap integritas. Kebijakan anti penyuapan merupakan komponen dari kebijakan kepatuhan secara keseluruhan, dan kebijakan anti penyuapan dan sistem manajemen mendukung, membantu organisasi untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko, dan kerugian yang disebabkan oleh penyuapan, mempromosikan kepercayaan dalam transaksi bisnis, dan meningkatkan reputasi organisasi tersebut.


Kasus tindak pidana korupsi dapat dibagi menjadi 3 kategori, yakni penyuapan, jabatan,dan instansi. Pada tahun 2016, terdapat 216 kasus penyuapan, dan pada tahun 2017 masih saja terjadi kasus tindak pidana korpsi. Hal ini cukup memberikan gambaran bahwa masih cukup sulit untuk memberantas kasus-kasus korupsi.


Hukum tidak cukup untuk mengatasi masalah korupsi, terutama penyuapan. Oleh karena itu, organisasi pemerintah maupun non pemerintah mempunyai tanggung jawab secara pro aktif untuk berkontribusi melawan penyuapan. “Hal ini dapat dicapai melalui salah satu sistem manajemen, yaitu sistem manajemen anti penyuapan, dan melalui komitmen pimpinan di masing-masing kementerian / lembaga untuk menetapkan budaya kejujuran, trasnparansi, keterbukaan dan kepatuhan,” ujar Nyoman.


Wakil Ketua BPK-RI, Bahrullah Akbar menyambut baik workshop yang diselenggarakan atas kerja sama BSN dan BPK ini. Workshop ini merupakan salah satu milestone, langkah panjang buat BPK. “Setelah keluar dari pembelajaran ini, kita dapat memilah mana desain yang sudah kita bangun yang bisa masuk ke dalam 3 sistem manajemen ini. Dan saya berharap BPK bisa menjadi role model karena kita lead by example,” ujar Akbar saat membuka Workshop.


Di awal workshop, Kepala Bidang Diklat Standardisasi BSN, Mayastria Yektiningtyas memaparkan pentingnya sertifikasi SNI dari lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Dengan adanya sertifikasi ini kita bisa melakukan pertukaran baik barang, personel, dengan negara-negara yang telah melakukan pengakuan bersama,”ujarnya. Dalam kesempatan ini, Mayastria juga megingatkan kepada para peserta agar berhati-hati dalam memilih lembaga sertifikasi, karena tidak semua lembaga sertifikasi telah dikareditasi oleh KAN. Hanya lembaga sertifikasi yang telah dikareditasi oleh KAN yang memenuhi pengakuan keberterimaan, baik secara internasional maupun regional.


Workshop ini akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap pertama adalah tanggal 28-29 September dan tahap kedua pada 9-10 Oktober 2017. Di tahap pertama, para peserta akan menerima materi terkait Sistem Manajemen Mutu (SNI ISO 9001) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001) yang akan disampaikan oleh . Sedangkan Sistem Manajemen Risiko (SNI ISO 31000) akan disampaikan oleh pada workshop tahap kedua. (ald-Humas)