Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sulawesi Selatan Akan Usulkan SNI Ayam Ketawa

  • Rabu, 04 Oktober 2017
  • 4170 kali

 

 

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo prihatin atas menurunnya kualitas ayam ketawa, varietas ayam jantan asli dari Sindrap, yang selama ini menjadi andalan Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Aziz, saat menerima Teguh Budiono dan Juanda Reputra dari Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional (KLT-BSN) Makassar di kantornya, Selasa, (3/10/2017). Abdul Aziz yang didampingi oleh Kepala UPT. Inseminasi Buatan, Abdul Muas, menyampaikan gagasan untuk membuat Standar Nasional Indonesi (SNI) untuk varietas ayam ketawa Sulsel.

 

Lebih lanjut Abdul Aziz menyampaikan Gubernur Sulsel ingin mengembalikan mutu dari ayam ketawa Sulsel untuk meningkatkan daya saing dan ekonomi bagi peternak. Selain itu, dengan adanya SNI, diharapkan akan memberikan jaminan atas kualitas ayam ketawa. “Pak Gubernur ingin sertifikasi ayam ketawa bisa menjamin mutu dan kepercayaan masyarakat” ungkap Abdul Aziz.

 

Ayam ketawa Sulsel ini telah mendapatkan pengakuan galur (asal usul genetika) dari Kementerian Pertanian, sehingga untuk varietas ayam ketawa ini berhak disandang oleh Sulsel sebagai pemiliknya. Harganya yang terbilang sangat mahal dan menjadi kegemaran kaum terbatas, membuat ayam ketawa menjadi komoditas berharga bagi peternak.

 

Teguh Budiono menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah Sulsel melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat mengusulkan pembuatan SNI. Andung menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan mengusulkan pembuatan SNI. Pertama, pengusul mengisi formulir sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 01, kemudian pengusul harus memiliki referensi baik standar internasional, standar regional atau standar negara lainnya yang memiliki kemiripan dengan spesifikasi teknis yang akan diusulkan. Jika tidak ada, pengusul dapat menjadikan hasil penelitian sebagai referensi dalam penyusunan standar tersebut. Kemudian usulan tersebut akan disampaikan kepada BSN untuk diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS). Pemda Sulsel harus berperan aktif dalam penyusunan standar ini dengan menyampaikan bukti-bukti atau para ahli yang hasil kajiannya dijadikan sebagai referensi dan ikut serta dalam pembahasannya. “Prinsip utama sebuah standar adalah dapat dibuktikan atau diukur dengan cara ilmiah” jelas Teguh.

 

 

Proses penyusunan SNI akan mengikuti asas sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO), yaitu: keterbukaan, pihak berkepentingan dapat berpartisipasi dalam penyusunan; Transparansi, pihak berkepentingan dapat mengikuti proses penyusunan dari awal hingga akhir; Konsensus dan tidak memihak, semua pihak yang berkepentingan dapat menyalurkan aspirasinya dan diperlakukan secara adil; Efektif dan relevan, dalam penyusunan standar memfasilitasi kegiatan perdagangan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada; Koheren dengan perkembangan standar internasional; dan terakhir harus berdimensi pembangunan, agarmemperhatikan kepentingan publik dan nasional dalam peningkatan daya saing ekonomi. Waktu yang dibutuhkan dari awal pengusulan hingga penerbitan SNI paling cepat dapat diselesaikan adalah 9 bulan.

 

Abdul Aziz optimis dengan program penyusunan SNI ayam ketawa ini dan akan melakukan langkah-langkah awal yang disarankan oleh KLT BSN Makassar. Harapannya, dengan terbitnya SNI ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan menjamin mutu ayam ketawa yang berdampak pada ekonomi Sulawesi Selatan pada umumnya. (4d9)