Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sinergi KAN – BIG: Dukung Sertifikasi Tenaga Kerja Informasi Geospasial

  • Rabu, 02 Agustus 2017
  • 3841 kali

Dengan masuknya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), maka era perdagangan global saat ini membuat arus barang, informasi dan pergerakan tenaga kerja dapat dengan mudah keluar masuk antar negara, khususnya ASEAN. Produktivitas dan kompetensi tenaga kerja memegang peranan penting dalam dinamika ekonomi dan industri. Semakin kompeten seseorang, maka diharapkan produktivitasnya akan meningkat dan semakin memberikan kontribusi kepada ekonomi dan industri.

 

Pembuktian kualitas kompetensi personel dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian, yaitu akreditasi dan sertifikasi. Kegiatan penilaian kesesuaian tersebut harus dilakukan tanpa pembedaan latar belakang seseorang yang akan membuktikan kompetensinya.

 

 

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi  Nasional (KAN) memfasilitasi pelaksanaan pembuktian kompetensi person dengan melakukan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17024:2012 (Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Personel) kepada lembaga independen yang kredibel dan memiliki kompetensi terkait Informasi Geospasial. “Saat ini, ada 6 lembaga sertifikasi yang dalam proses akreditasi,” ujar Kepala BSN, Bambang Prasetya dalam rangkaian kegiatan Konsensus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial (KKNI-IG) di Sari Pan Pacific, Jakarta pada Selasa (01/08/17).

 

Skema Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian bidang Informasi Geospasial merupakan percontohan sinergi antara dua lembaga negara di bidang akreditasi. Skema ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah kepada person yang tersertifikasi maupun industri yang menggunakan tenaga profesional yang tersertifikasi.

 

UU No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mengamanatkan bahwa pelaksanaan Informasi Geospasial yang dilakukan oleh orang perorangan, kelompok orang maupun badan usaha, harus memenuhi kualifikasi tertentu melalui proses sertifikasi. Kualifikasi tersebut dituangkan dalam suatu standar tertentu yang telah ditetapkan, yang dituangkan dalam dokumen yang disebut SKKNI-IG (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial) dan KKNI-IG (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial). 

 

“SKKNI-IG sudah ditetapkan melalui permenaker. Ini harus direalisasikan di lapangan. Maka kita perlu konsensus KKNI,” jelas Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanuddin Z. Abidin saat membuka Konsensus KKNI-IG. Dalam kesempatan ini, Hasanuddin pun memaparkan salah satu langkahnya dalam menghadapi MEA. “Mulai tahun 2018, semua pelaksanaan Informasi Geospasial melalui BIG, sumber daya manusianya harus yang berkompeten, bersertifikat,” ujarnya. Hasnuddin menyatakan hal tersebut merupakan antisipasi kemungkinan banyaknya surveyor yang datang dari luar Indonesia, karena karena pasar Geospasial terbesar nanti adalah Indonesia. (ald-Humas)