Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pelatihan Asesor Skema Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

  • Selasa, 25 Juli 2017
  • 4389 kali

Sebagai salah satu langkah implementasi UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meluncurkan skema akreditasi halal pada 13 Januari 2015. Peluncuran skema akreditasi halal ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan sertifikat halal bagi masyarakat Indonesia, dan meningkatkan pengakuan internasional terhadap sertifikat halal dari Indonesia.


Sebelum UU No.33 Tahun 2014 diberlakukan secara penuh, tentunya sistem akreditasi dan sertifikasi halal di Indonesia harus sudah beroperasi. Untuk itu, diperlukan pengembangan tenaga asesor akreditasi lembaga sertifikasi halal yang nantinya menjadi ujung tombak untuk memastikan kompetensi, integritas, dan imparialitas lembaga pemeriksa halal. Sejalan dengan hal tersebut, BSN/KAN mengadakan Pelatihan Asesor Skema Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal di Jakarta.


“Pelatihan asesor ini merupakan langkah nyata, kemajuan yang pasti dalam mempersiapkan penerapan UU No.33 Tahun 2014 yang akan dilaksanakan secara penuh pada 2019 nanti,” ujar Kepala BSN selaku Ketua KAN, Bambang Prasetya saat membuka Pelatihan Asesor Skema Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal di Jakarta, Selasa (25/07/17). Pelatihan ini diikuti oleh para stakeholder terkait dengan halal, diantaranya perwakilan dari Kementerain Agama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta perwakilan dari universitas / akademisi.


Pelatihan ini dilaksanakan selama 4 hari, mulai selasa, (25/07/17) hingga jumat (28/07/17). Selama pelatihan ini, para peserta akan mendapatkan pelatihan asesor dari badan akreditasi yang berdasarkan standar internasional ISO 17011 dan turunannya dan juga regulasi-regulasi terkait. Setelah mengikuti rangkaian pelatihan ini, para peserta dapat menjadi asesor lembaga pemeriksa halal dan panitia teknis akreditasi untuk akreditasi lembaga pemeriksa halal. (ald-Humas)