Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Kembali Peroleh Opini WTP

  • Jumat, 26 Mei 2017
  • 2814 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala BSN Bambang Prasetya secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2016 dari BPK yang diserahkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Jumat (26/05/17) di Kantor Pusat BPK, Jakarta. Hal ini menjadi prestasi tersendiri bagi BSN, karena BSN membuktikan dapat kembali mendapatkan opini WTP setelah sebelumnya  meraih opini WTP secara berturut-turut dalam periode Tahun Anggaran 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014.


Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat 11 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara di tahun 2016 di lingkungan auditorat keuangan negara II yang beropinikan WTP, yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Bendahara Umum Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Perindustrian.


Dilihat dari kontribusi terhadap opini WTP di LKPP tahun 2016 diantaranya adalah tidak adanya penyimpangan yang materiil terhadap pendapatan negara dimana 93,03 % pendapatan negara dari kementerian keuangan, pajak dan PNBP dari 11 Kementerian/Lembaga. Opini atas laporan keuangan bukan merupakan destinasi, tapi merupakan satu tahapan tertentu untuk mencapai suatu derajat akuntabilitas yang reliable dari seluruh proses pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara yang ada di kementerian/lembaga.


Perolehan Opini WTP atas LKPP tahun 2016 merupakan hasil upaya pemerintah memperbaiki pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan negara setelah 12 tahun, sejak tahun 2004. Dalam kesempatan ini, Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara memberikan beberapa rekomendasi kepada kementerian/lembaga  dan bendahara umum negara, diantaranya mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN baik di tingkat kementerian negara dan lembaga dan di tingkat bendahara umum negara; menyelesaikan kelebihan pembayaran atau penyimpangan pelaksanaan belanja negara; meningkatkan pengawasan dan pengendalian barang milik negara; menetapkan kebijakan terkait tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana jaminan sosial  kesehatan; serta meningkatkan peran pengawas intern pemerintah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN di lingkungan kementerian negara dan lembaga. (ald/humas)

BSN membuktikan dapat kembali mendapatkan opini WTP setelah sebelumnya  meraih opini WTP secara berturut-turut dalam periode Tahun Anggaran 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014.