Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Siap Tindak Lanjuti Inpres No.10 Tahun 2016

  • Jumat, 28 April 2017
  • 2801 kali

Untuk menindak lanjuti Inpres No. 10 Tahun 2016, Tenaga Ahli Kedeputian II Bidang Kajian & Pene=gelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis -Kantor Staf Presiden, Bimo Wijayanto melakukan audiensi dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya di kantor BSN, Jakarta pada Jumat (28/04/31). Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi, Kukuh S Ahmad, serta segenap pejabat BSN.

 

“Capaian 70 % di kuartal pertama menjadi indikasi bagi kami untuk mendampingi BSN supaya menjamin inpres No.10 tahun 2016 ini terlaksana di kuartal terakhir, baik kerangka regulasi dan kerangka implementasinya,” ujar Bimo

 

KPK mengapresiasi karena SNI ISO 37001:2016 tidak hanya untuk koperasi yang sifatnya penyalahgunaan uang publik, tapi juga bisa untuk sejak awal mencegah korupsi di sektor private. “Kami di sini bersama KPK dan Bappenas mendapat mandat dari Presiden untuk bersama-sama mengawal Strategi Nasional anti korupsi,” ungkap Bimo.

 

Dalam kesempatan ini, Plt Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifiklasi, Donny Purnomo menyampaikan aksi tindak lanjut inisiasi upaya sertifikasi anti korupsi (Inpres no. 10/2016) yang telah dilakukan oleh BSN. Yang pertama tentu saja BSN sudah menetapkan SNI ISO 37001:2016 pada bulan Desember 2016, dengan adopsi full. Selain itu, BSN juga kerap kali melakukan sharing knowledge ISO 37001 kepada para stakeholder. ”Saat ini, salah satu focus kami adalah mengembangkan skema sertifikasi SNI ISO 37001:2016,” ujar Donny. BSN juga akan melakukan pelatihan asesor akreditasi dan pelatihan auditor lembaga sertifikasi sebagai tindak lanjutnya.

 

Menanggapi paparan tersebut, Bimo berpesan agar BSN harus menginisiasi upaya sertifikasi anti korupsi ini, sebab BSN merupakan Lembaga yang menjadi dirijen dalam penerapan Strategi Nasional Anti Korupsi.

 

Kepala BSN, bambang Prasetya menyambut hangat audiensi ini. Bambang menyatakan bahwa BSN siap menindaklanjuti Inpres No.10 Tahun 2016 tersebut. (ald-Humas)