Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dua merek terigu langgar SNI wajib

  • Jumat, 20 Maret 2009
  • 4677 kali
Sedikitnya dua merek produk tepung terigu yang beredar di pasar domestik diketahui tidak memenuhi spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang saat ini diberlakukan secara wajib. Untuk itu pemerintah diminta memperketat pengawasan dan bertindak tegas.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies mengungkapkan terigu yang melanggar SNI tersebut dijual di dua hipermarket yakni Makro dengan merek Aro dan Giant dengan merek Giant. Aptindo mengetahui kedua produk tersebut tidak memenuhi spesifikasi SNI (No.01-3751-2006) setelah dilakukan pengujian laboratorium dengan menggunakan jasa Laboratorium Analisis dan Kalibrasi Balai Besar Industri Agro, Bogor. Lembaga uji ini sudah diakreditasi secara resmi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Sesuai dengan hasil uji laboratorium, fortifikasi zat gizi pada terigu bermerek Giant dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI sebab kadar kandungan zat besi (Fe) kurang dari 50 mg/kg, seng (zinc) kurang dari 30 mg/kg dan vitamin B2 kurang dari 4 mg/kg. Begitu pula dengan merek Aro juga dinyatakan tidak memenuhi SNI karena kandungan vitamin B2 kurang dari 4 mg/kg.

Menurut Ratna, temuan ini telah disampaikan secara tertulis kepada Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Departemen Perdagangan, Direktur Industri Makanan Departemen Perindustrian, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Dua merek terigu ini melanggar PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan," tegasnya kemarin. Bahkan, kata dia, tepung terigu merek Aro yang diperjualbelikan di supermarket Makro, Ciracas, Jakarta Timur, tidak jelas nama dan alamat produsennya sebagaimana ditetapkan dalam PP tersebut. Pada kemasan hanya tertulis di-repack oleh CV LSP untuk PT Makro Indonesia.

Selain tidak mencantumkan logo dan nomor SNI pada kemasan, nomor pendaftaran hanya menggunakan tanda PIRT No.2063173060053 (bukan No MD Depkes). Sesuai catatan laporan hasil uji, terigu merek Aro diambil sampelnya pada 18 Februari 2009 dan dilakukan analisis pada 20 Februari 2009. Hasilnya, contoh produk tidak memenuhi persyaratan SNI untuk tepung terigu sebagai bahan makanan (SNI.01-3751-2006).

Sementara itu, tepung terigu merek Giant yang dibeli dari hipermarket Giant Vila Melati Mas, Tangerang diketahui diproduksi oleh PT Berkat Indah Gemilang, Tangerang. Terigu yang didistribusikan PT Hero Supermarket Jaksel tersebut tidak memiliki kode produksi yang tercetak secara jelas, sebagaimana ditetapkan pada PP tentang Label dan Iklan Pangan.

Tidak jujur
Ratna menegaskan penjualan dua merek terigu tersebut merupakan bentuk dari praktik bisnis tidak jujur dan merugikan konsumen. "Penjualan terigu yang tidak sesuai SNI tersebut juga merugikan industri terigu di dalam negeri yang senantiasa mematuhi SNI wajib karena terjadi persaingan tidak sehat," tandasnya.

Dengan mengurangi kandungan sejumlah zat gizi dalam proses fortifikasi terigu, lanjut dia, maka produk tersebut menjadi lebih murah dibandingkan dengan merek lain yang sepenuhnya mengikuti SNI wajib. "Secara materiel kami memang tidak dirugikan. Namun, peredaran terigu yang tidak memenuhi SNI wajib tersebut merupakan pelanggaran sehingga harus ditindak tegas."
Dia menambahkan Aptindo sering menemukan tepung terigu yang tidak memenuhi ketentuan SNI wajib di pasaran.

Oleh Chamdan Purwoko

Sumber : Bisnis Indonesia
Jumat, 20/03/2009