Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pelajari, Pahami, Terapkan SNI

  • Selasa, 04 April 2017
  • 3215 kali

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad memaparkan Undang-undang No.20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam acara diskusi terkait penerapan SNI di PT Siemens Indonesia Divisi Energy Management, Pulomas, Jakarta pada Jumat, 31 Maret 2017. Seminar ini dihadiri oleh segenap perwakilan unit kerja dari PT Siemens Indonesia Divisi Energy Management. Turut hadir dalam diskusi ini Erdy Kurniawan, Head of Quality Management, dan EHS dari PT Siemens Indonesia.

“Acara ini bertujuan agar kita memahami pentingnya penyantuman tanda SNI, memahami sertifikasi, akreditasi, serta memahami proses penetapan SNI seperti yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2014,” ujar Erdy dalam pembukaannya.

 

Di awal paparannya, Kukuh menyampaikan bahwa SNI disusun berdasarkan konsensus diantara pemerintah, industri, para pakar / professional, dan konsumen. “kalau salah satu belum setuju, maka SNI belum dapat ditetapkan”, ujar Kukuh. Normanya, SNI direview setiap 5 (lima) tahun sekali, untuk memastikan bahwa SNI tersebut masih dapat diterapkan, masih sesuai dengan perkembangan IPTEK.

 

Setelah ditetapkan oleh BSN, penerapan SNI bersifat sukarela. Adapun bila terkait kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan hidup, maka SNI dapat diberlakukan wajib oleh kementerian terkait. “Tentu, kementerian harus meneliti dampaknya dulu sebelum memberlakukan SNI secara wajib,” jelas Kukuh.

Setelah SNI diterapkan oleh industri, tentu perlu proses pembuktian bahwa penerapannya sudah betul. Dalam UU no.20 Tahun 2014 diatur bahwa pernyataan lulus uji diberikan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (dibuktikan dari adanya SPPT SNI), baik laboratorium, lembaga sertifikasi, atau lembaga inspeksi, yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

KAN sudah diakui internasional. “Artinya, jika suatu produk diuji oleh laboratorium yang telah diakreditasi oleh KAN, maka hasil laboratoriumnya diakui oleh seluruh negara penandatangan Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC),” jelas Kukuh.


Di akhir paparan, Kukuh menegaskan bahwa secara garis besar, Undang-undang No.20 Tahun 2014 memiliki 3 (tiga) tujuan, yaitu melindungi bangsa Indonesia, SNI dapat meningkatkan daya saing produk nasional di pasar domestik, serta standardisasi dapat mendorong produk nasional menuju pasar global. (ald-Humas)