Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Makanan di Resto dan Kafe Diawasi

  • Rabu, 18 Maret 2009
  • 3608 kali
Jakarta, Kompas - Mutu produk makanan dan minuman di restoran dan kafe di DKI Jakarta akan diawasi lewat pola standardisasi agar aman dikonsumsi. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen setelah ditemukan banyak produk yang tidak aman, seperti susu yang mengandung melamin, tahu dan ikan asin berformalin, serta beras yang diberi pemutih.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto di Jakarta, Selasa (17/3).

”Pengawasan dilakukan Apkrindo. Kami akan menerapkan standardisasi mutu makanan dan minuman, antara lain faktor higienis dan halal, sehingga aman untuk dikonsumsi,” katanya.

Menurut Eddy, standardisasi sebenarnya akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, tahap awal dimulai di Jakarta. Sasarannya adalah restoran dan kafe ritel.

”Saat ini ada sedikitnya 1.500 kafe dan restoran di Jakarta, tetapi belum ada pengawasan mutu makanan dan minuman yang disuguhkan kepada konsumen,” katanya.

Seperti sering terdengar, kata Eddy, temuan atas makanan dan minuman yang berbahaya untuk dikonsumsi terus terjadi. Produk makanan dan minuman yang telah ditemukan tidak aman untuk dikonsumsi adalah susu produk China yang mengandung melamin, tahu dan ikan asin berformalin, dan beras yang diberi pemutih.

”Pengawasan mutu dilakukan untuk menjawab kekhawatiran publik atas nyaman tidaknya suatu produk makanan dan minuman yang mereka konsumsi di restoran dan kafe. Jika sudah diberi label standardisasi dari Apkrindo, pengunjung kafe dan restoran tidak perlu mengkhawatirkan lagi soal keamanan produknya,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memang pernah mengumumkan 10 produk makanan dan minuman yang mengandung bahan bermelamin. Untuk menjaga kebersihan makanan dan minuman yang dijual kepada konsumen, Apkrindo berinisiatif mengawasi secara ketat terhadap produk itu.

Mekanisme pengawasan dilakukan melalui sistem pelatihan dan sertifikasi. (cal)

Sumber :
Kompas
Rabu, 18 Maret 2009 | 03:51 WIB