Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pasar AS Mewajibkan Mebel Bersertifikat

  • Rabu, 18 Maret 2009
  • 3300 kali
JAKARTA. Pengusaha mebel nasional tampaknya harus berbenah. Mulai tahun 2010, Amerika Serikat (AS) resmi menerapkan sertifikat ramah lingkungan atau ekolabeling untuk produk mebel impor. Artinya, pengusaha mebel harus memiliki sertifikat ekolabeling jika ingin menembus pasar Uwak Sam itu.

Saat ini saja, “Pembeli AS sudah mulai mencari produksen mebel bersertifikat. Ini menjadi peringatan bagi produsen untuk segera mengurus sertifikasi produk mebel,” kata Sae Tanangga Karim, Direktur Eksekutif Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), kemarin (17/3).

Itu sebabnya, Asmindo menghimbau seluruh anggotanya segera mengurus sertifikat ekolabeling.

Menurut Tanangga, pemerintah AS mengatur ketentuan ekolabeling ini dalam Lacey Act. Aturan ini mewajibkan importer mebel mengetahui asal usul sumber bahan baku mebel. Ini untuk menjamin bahwa produk yang dibeli berasal dari hutan yang dikelola secara lestari, bukan dari hutan alam.

Pemerintah AS dapat melakukan investigasi terhadap importer jika ada pengaduan produk yang diimpor tidak bersertifikat. Jika terbukti melanggar Lacey Act, importer akan didenda US$ 500.000 atau kurungan badan. “Ini membuat importer atau bayur sangat hati-hati. Importir harus mendapat jaminan produk mebel yang mereka beli menggunakan bahan baku kayu dari hutan lestari. Produsen membuktikannya dengan sertifikat,” papar Tanangga.

Meski sudah bersertifikat, tidak menjadi jaminan produsen mendapat harga tinggi. Tanangga memprediksi, harga hanya meningkat 5%.” Tapi, yang terpenting, Indonesia tidak kehilangan pasar mebel di AS,” ucapnya.

Para perajin rotan mengaku beberapa kali produk mereka ditolak pembeli dari Amerika Serikat. ” Produk kerajinan kami banyak ditolak di AS dan Jerman karena bahan baku rotan jelek. Soal aturan sertifikat, saya belum tahu,” kata Husna Husein, pemilik UKM Una Kreasi Persada.

Sumber : Kontan, 18 Maret 2009 Hal. 13