Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Posisi BSN dalam Pemberlakuan SNI Pelumas Wajib

  • Selasa, 24 Februari 2009
  • 2964 kali
Regulasi pemerintah mengenai Pelumas selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pelumas yang dipasarkan di dalam negeri wajib memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dengan memenuhi spesifikasi yang mengacu pada karakteristik dan parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas.


Badan Standardisasi Nasional (BSN) sendiri hingga saat ini telah mengeluarkan 21 SNI terkait pelumas. Sejak tahun 2006 telah muncul wacana untuk pemberlakuan wajib SNI Pelumas melalui regulasi teknis. Namun hingga kini regulasi teknis tersebut masih dalam tahap penyelesaian akhir.
Pro dan kontra mengenai pemberlakuan wajib SNI Pelumas terus bermunculan. Namun, Departemen ESDM sebagai regulator telah berupaya berkoordinasi dengan semua stakeholder untuk menghindari hambatan-hambatan teknis dalam pelaksanaan penerapannya. Sedangkan otoritas pemberlakuan wajib SNI melalui regulasi teknis merupakan kewenangan Departemen ESDM sebagai regulator.
Pada tanggal 20 Februari 2009, Kepala BSN, Bambang Setiadi didampingi Kepala Pusat Perumusan Standar BSN, T.A.R. Hanafiah; Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Suprapto; dan Kepala Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi BSN, Kukuh S. Ahmad, bertemu dengan Direktur Jenderal Migas Departemen ESDM, Evita Herawati Legowo untuk membahas mengenai SNI Pelumas.
Dalam kesempatan tersebut Bambang Setiadi menjelaskan mengenai posisi dan peran BSN mengenai SNI Pelumas. Bambang Setiadi menjelaskan bahwa ketentuan wajib SNI merupakan wewenang regulator. Proses penetapan wajib suatu SNI harus dilaksanakan transparan, melibatkan semua stakeholders, tapi tidak memerlukan konsensus.

Pada pertemuan tersebut BSN dan Departemen ESDM sepakat untuk segera menotifikasikan rancangan pemberlakuan wajib SNI Pelumas ke World Trade Organization (WTO). Apabila regulator menetapkan SNI wajib, maka BSN akan membantu proses notifikasinya. BSN akan menotifikasikan mengikuti prosedur dan jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Departemen ESDM akan menginformasikan kepada stakeholders tentang akan ditetapkannya regulasi teknis SNI Pelumas.
Diharapkan melalui pertemuan tersebut tidak ada  masalah koordinasi antara BSN dengan Departemen ESDM. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi pola. BSN akan membantu proses penetapan SNI pelumas menjadi wajib.(arf)