Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

HASIL TES KOMPETENSI DASAR (TKD) DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) DAN PENETAPAN PESERTA TES KOMPETENSI BIDANG (TKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN STANDARDISASI NASIONAL TAHUN 2013

  • Kamis, 28 November 2013
  • 5646 kali

PENGUMUMAN

Nomor: 3446/BSN/B0-b2/11/2013

 

TENTANG

HASIL TES KOMPETENSI DASAR (TKD) DENGAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) DAN PENETAPAN PESERTA TES KOMPETENSI BIDANG (TKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN STANDARDISASI NASIONAL

TAHUN 2013 

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013, nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah:


a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) :105;
b. Tes Intelegensia Umum (TIU) : 75;
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 70.


Berdasarkan hasil Tes Kompetensi Dasar Badan Standardisasi Nasional Tahun 2013 dengan Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 15 s.d.19 November 2013, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013 serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 521/M-PANRB/11/2013 tanggal 26 November 2013 perihal Peserta Seleksi CPNS Badan Standardisasi Nasional yang Memenuhi Nilai Ambang Batas, maka Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Standardisasi Nasional Tahun 2013, dengan ini menetapkan:


1. Peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Standardisasi Nasional Tahun 2013 adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar sebagaimana tersebut dalam kolom (10) PASSING GRADE pada lampiran Pengumuman;


2. Peserta yang dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang peringkat teratas yang memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar untuk 1 (satu) formasi jabatan (jumlah maksimal 3 kali dari jumlah formasi masing-masing jabatan);


3. Peserta Tes Kompetensi Dasar yang berhak untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) adalah sebagaimana tercantum pada kolom (12) STATUS (sebagai Peserta TKB).


Apabila peserta yang dinyatakan lulus dengan status sebagai PESERTA TKB sebagaimana dimaksud pada nomor 3 TIDAK HADIR untuk mengikuti TKB, maka Panitia Pengadaaan CPNS di lingkungan BSN Tahun 2013 akan memanggil peserta yang mempunyai peringkat di bawah peserta TKB yang dimaksud pada nomor 3 diatas, secara berurutan sesuai dengan peringkatnya, melalui website BSN: www.bsn.go.id


4. Tes Kompetensi Bidang meliputi:
a. Tes Tertulis (intelektual dan kepribadian),
b. Simulasi Kelompok dan Wawancara,
c. Tes Wawancara oleh Pimpinan BSN;


5. Tes Tertulis akan dilaksanakan pada:
a. Hari : Minggu
b. Tanggal : 1 Desember 2013
c. Waktu : Pk. 08.00 s.d. selesai (peserta diharapkan hadir 1 jam sebelumnya)
c. Tempat : Lembaga Psikologi Terapan - Universitas Indonesia (LPT-UI)
Jalan Salemba Raya No.4, Jakarta Pusat (Denah terlampir)


6. Tes Diskusi Kelompok dan Wawancara akan dilaksanakan pada:
a. Hari : Senin atau Selasa
b. Tanggal : 2 atau 3 Desember 2013 (jadwal akan disampaikan pada tanggal 1 Desember 2013 pada saat Tes Tertulis)
c. Tempat : Lembaga Psikologi Terapan - Universitas Indonesia (LPT-UI)
Jalan Salemba Raya No.4, Jakarta Pusat (Denah terlampir)


7. Tes Wawancara oleh Pimpinan BSN akan dilaksanakan pada:
a. Hari : Selasa s.d. Kamis
b. Tanggal : 10 s.d. 12 Desember 2013
c. Tempat : Ruang Rapat BSN
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV lantai 7, Jakarta Pusat
Jadwal wawancara akan kami informasikan pada tanggal 4 Desember 2013 melalui website BSN: www.bsn.go.id;


8. Peserta Tes Kompetensi Bidang CPNS Badan Standardisasi Nasional Tahun 2013 wajib:
a. Berada di lokasi tes 1 (satu) jam sebelum ujian dimulai untuk registrasi dan mendapatkan penjelasan sebelum tes dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian;
b. Berpakaian rapi dan sopan;
c. Membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d. Membawa alat tulis (Pensil HB, Pensil 2B, karet penghapus, ballpoint, tip-ex, dan rautan pensil);


9. PESERTA TKB yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan pada setiap tahapan Tes, dianggap mengundurkan diri;


10. Pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dapat dilihat pada website Badan Standardisasi Nasional, www.bsn.go.id direncanakan pada minggu ketiga Desember 2013;


11. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS di lingkungan Badan Standardisasi Nasional Tahun 2013 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


Jakarta, 28 November 2013


Ketua Panitia Pengadaan CPNS
di Lingkungan BSN Tahun 2013


Ttd.


Yoes Usman Suhendar

 

 

Download :

1. Pengumuman Hasil TKD CPNS 2013

2. Hasil Rangking TKD Dengan CAT & Peserta TKB CPNS BSN 2013

3. Denah LPT UI