Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Gaikindo Minta Klasifikasi Kendaraan Sesuai Dengan SNI Tahun 2002

  • Rabu, 23 April 2008
  • 4563 kali

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendesak Departemen Perindustrian menerapkan sistem klasifikasi kendaraan bermotor roda empat sesuai dengan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) 09-1825-2002. Dengan menerapkan SNI 09-1825-2002, menurut Ketua Bidang Perpajakan dan Tarif Gaikindo Eddy Sumedi, akan lebih efektif dan efisien dalam pengenaan bea cukai dan pajak atas mobil karena definisi dan kategorisasi kendaraan bermotor, sangat berkaitan erat dengan pengenaan besaran tarif bea masuk (import duty) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Selain itu, persyaratan mutu dalam SNI 09-1825-2002 telah sesuai dengan standar internasional ECE.R.E.3.

Selama ini, klasifikasi kendaraan bermotor roda empat yang diterapkan adalah kategorisasi yang dibuat sejak 1999. Klasifikasi kendaraan bermotor 1999 membagi jenis mobil ke dalam enam kategori yaitu tipe sedan, 4x2 (yang lebih dikenal dengan istilah multi purpose vehicle/MPV), 4x4 (sport utility vehicle/SUV), bus, pikap/truk, dan kabin ganda (double cabin) 4x2/4x4.

Klasifikasi itu dilengkapi lagi dengan kategorisasi berdasarkan kapasitas mesin yang berguna untuk memudahkan pengenaan bea cukai dan pajak atas mobil.

Industri otomotif, belum lama ini dihadapkan pada polemik pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) Hyundai Avega. Dalam kasus ini, Avega dikenakan tarif PPnBM untuk jenis mobil 4x2 kendati secara keseluruhan model tersebut merupakan jenis sedan.

(dnw/re write berita Bisnis Indonesia, Rabu 23 April 2008, Hal. T2)