Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

“SNI Rubber Seal” disusun untuk melindungi konsumen

  • Kamis, 24 Februari 2011
  • 4924 kali
SNI Rubber seal disusun untuk melindungi konsumen dari penggunaan produk yang kualitasnya tidak memenuhi syarat dan juga untuk lebih memacu peningkatan kualitas produksi di dalam negeri, demikian Direktur Kimia Hili Kementrian Perindustrian Toeti Rahajoe menyampaikan presentasi tentang Rencana Pemberlakuan SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup tabung LPG secara wajib, dalam  Workshop Pemahaman SNI  7655:2010 Karet Perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG yang diselenggarakan oleh BSN di  Hotel Bidakara, Jakarta pada Rabu (23/02/2011).

Workshop Pemahaman SNI 7655:2010 Karet Perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG diselenggarakan Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Pusat Sistem Penerapan Standar, guna mendukung peningkatan pemahaman stakeholder standardisasi terhadap penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Acara dibuka oleh Kepala BSN, Dr. Bambang Setiadi, dengan peserta yang berjumlah kurang lebih 55 orang ini terdiri dari perwakilan dari industri, Lembaga Penilaian Kesesuaian (LSPro & Lab Uji), Panitia Teknis Karet serta Regulator (Kementerian Perindustrian & ESDM) Melalui workshop Pemahaman SNI  7655:2010 Karet Perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG dapat terwujud cita-cita BSN untuk kebesaran Indonesia, ekonomi Indonesia dan kesejahteraan rakyat Indonesia, ujar Dr. Bambang

Dalam kesempatan tersebut Dr. Bambang mengatakan standar akan menjadi bahasa kedua setelah uang dimana standar merupakan pekerjaan scientific tetapi tidak untuk scientific tetapi lebih kepada pekerjaan scientific untuk manusia. Scientific disini diartikan ada penelitian mengenai rubber seal untuk menjadi sebuah standar kemudian dibedah, dan didiskusikan guna mencari pemahaman dan juga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama.
Untuk membuat standar, lebih lanjut Dr. Bambang memaparkan tentang 4 persyaratan perumusan SNI dari 7 persyaratan yang ada. Menurut beliau, workshop kali ini paling tidak sudah memenuhi 4 persyaratan perumusan SNI, yakni transparan, openness (terbuka), imparsialitas (tidak boleh memihak), serta berdimensi untuk selalu dikembangkan.

Selain itu, Dr. Bambang juga menyampaikan permasalahan tabung gas pada tahun 2010, dimana banyaknya ledakan tabung gas bukanlah pada SNI nya. Beliau meyakinkan kepada seluruh pihak baik dalam Rakor dengan Menko Kesra, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, maupun Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Wakil Presiden  RI, Prof Boediono bahwa tidak ada yang salah dengan SNI nya. Dan pada rapat kabinet tersebut tentang tabung gas salah satu kesimpulannya adalah perlu diperbaikinya SNI rubber seal.

Menanggapi permasalahan tabung gas, Kepala BSN dalam workshop mengungkapkan bahwa BSN telah membuat report laporan mengenai peran standar terhadap program konversi minyak tanah ke gas, dimana Negara diuntungkan sekitar 49,8 triliun rupiah. Oleh karena itu beliau berharap melalui acara ini dapat diperoleh masukan-masukan dari peserta sehingga penerapan SNI rubber seal yang akan diberlakukan wajib dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Setelah pembukaan acara dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan Plt. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN selaku Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Suprapto, Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Toeti Rahajoe yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Prasarana Penerapan Standar dan Sistem Manajemen Mutu BSN, Rosalia Surtiarsih.


Dalam presentasinya mengenai Sistem Akreditasi dan Sertifikasi, Suprapto menyampaikan manfaat dari  akreditasi LPK diantaranya adalah memastikan kompetensi LPK sesuai dengan persyaratan standar, meningkatkan kepercayaan pengguna jasa LPK akan validitas hasil penilaian kesesuaian, serta hasil penilaian kesesuaian diakui oleh partner Mutual Recognition Arrangement (MRA) APLAC dan ILAC/Multilateral Recognition Arrangement (MLA) PAC dan IAF. Selain itu beliau juga memaparkan tentang tata alir akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan sertifikasi.

Adapun menurut Suprapto ada 3 tahapan fungsi dalam sertifikasi produk yakni seleksi (sampling) yaitu menguraikan karakteristik yang harus dinilai, persyaratan produk (persyaratan acuan yang harus dipenuhi oleh produk), dan persyaratan prosedural untuk pelaksanaan penilaian dan sampling produk; determinasi kesesuaian terhadap persyaratan acuan yang diterapkan mencakup pengujian, pengukuran, inspeksi, penilaian desain, asesmen; serta review kecukupan bukti kuantitatif dan kualitatif yang berkaitan dengan produk serta keputusan. Dan sistem sertifikasi yang diterapkan untuk rubber seal adalah sistem 5.

Menurut Toeti Rahajoe, latar belakang Rencana Penerapan SNI 7655:2010 Secara Wajib adalah memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, masyarakat dalam aspek K3L (kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup); mengefisienkan industri dalam negeri, sehingga mempunyai daya saing yang kuat di pasar dalam negeri maupun luar negeri ; dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparan, memacu kemampuan inovasi, serta meningkatkan kepastian usaha.

Beliau mengungkapkan status rencana pemberlakuan SNI 7655:2010 sudah dinotifikasi melalui sekretariat WTO pada tanggal 11 Februari 2011, dengan masa pemberian tanggapan sampai dengan tanggal 11 April 2011. Ditambahakn Toeti, rencana pemberlakuan tersebut terdiri dari memberlakukan SNI Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG secara wajib; perusahaan yang memproduksi Karet Perapat (Rubber Seal) wajib menerapkan SNI dengan: memiliki SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan membubuhkan tanda SNI pada setiap produk Karet Perapat (Rubber Seal) dengan cara menempatkan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang; setiap Karet Perapat (Rubber Seal) yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI;  Karet Perapat (Rubber Seal) yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan; dan Karet Perapat (Rubber Seal) yang beredar di pasar dalam negeri, yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI, harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.


Acara kemudian dilanjutkan diskusi panel kedua tentang Pemahaman Persyaratan SNI 7655:2010 – Karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG  dengan menghadirkan Konseptor SNI, Adi Prabowo dan Peneliti pada BPTK Bogor, M. Irfan Fathurrohman yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Prasarana Penerapan Standar BSN, Teguh Prakosa.

Menurut Adi, ruang lingkup SNI 7655:2010 menetapkan persyaratan mutu, pengambilan contoh, dan cara uji karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG 3 kg sampai dengan 14 kg, untuk katup tipe quick on (tipe satu katup kendali/ spindle dan dua katup kendali). Standar ini juga menetapkan syarat mutu vulkanist karet kompon untuk bahan karet perapat.

Yang dimaksud karet perapat menurut Adi adalah karet yang digunakan sebagai kelengkapan untuk perapat (seal) pada katup tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) pada saat regulator dipasang yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kebocoran gas pada waktu pengisian atau penggunaan tabung LPG serta memperkuat kedudukan regulator.( nda )