- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
Lindungi Masyarakat dari Bahaya Kebakaran, BSN Dorong Penerapan SNI 180-1:2022
- Selasa, 29 Oktober 2024
- Humas BSN
- 1073 kali
Kebakaran adalah risiko nyata yang mengancam keselamatan dimanapun berada, di Jakarta sendiri tercatat 1.500 hingga 2.000 kali kebakaran per tahun, dengan kemungkinan di seluruh Indonesia terdapat 5.000 kali kasus tersebut. “Kebakaran yang baru-baru ini terjadi di daerah Manggarai – Jakarta Selatan, menyebabkan ludesnya pemukiman warga. Dalam 5 tahun terakhir terjadi berdasarkan data BNPB peningkatan kejadian kebakaran sangat signifikan,” ungkap Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Nur Hidayati seraya membuka Webinar Penerapan SNI untuk Mencegah Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat, pada Senin (28/10/2024).
Kebakaran yang semakin sering terjadi, menjadi kepedulian bersama untuk mencegahnya. Diketahui, terbanyak dari unsur kelalaian manusia yang menjadi penyebabnya, dan BSN mengupayakan mitigasi risiko kebakaran dengan standardisasi.
BSN mengembangkan SNI terkait sarana-prasarana mulai dari pemadam kebakaran untuk pencegahan, penyelamatan dan juga penanganan bahan bahaya dan beracun kebakaran, “Kerugian yang dialami dari sisi material bisa mencapai miliaran. Untuk itu, BSN mengupayakan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) guna menciptakan lingkungan yang lebih aman, sekaligus mendorong penerapan SNI 180-1:2022 Alat Pemadam Api Portabel (APAP) – Bagian 1: Syarat mutu, sehingga sarana-prasarana yang tersedia sesuai dengan standar dimaksud,” terangnya.
Jadi, standardisasi berperan melindungi masyarakat dari mulai pencegahan terjadinya kebakaran, penyelamatan dan juga penanganan saat terjadinya kebakaran. Masyarakat juga harus peduli dengan peralatan listrik yang di rumah untuk membeli produk yang ber-SNI termasuk APAP yang ber-SNI, imbuh Nur Hidayati.
Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Yulianto Sulistyo Nugroho, Ph.D menyoroti terkait pengembangan SNI terkait proteksi kebakaran, “Dalam pengembangan SNI terkait kebakaran perlu berstrategi, yang pertama adalah keselamatan jiwa. Kedua, adalah keselamatan properti,” ungkapnya.
Potensi bahaya apapun, termasuk kebakaran membuat semua pihak perlu untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan, salah satunya dengan memastikan perlindungan kebakaran yang mumpuni dan penerapan standar yang tepat di berbagai lini.
Serbuan produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) non-standar dari negara tertentu, menimbulkan potensi utama peningkatan bahaya kebakaran. Contoh variasi kandungan “racun api” yang beredar di pasar mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 55%, 70%, 80% dan 90% dengan kualitas masing-masing yang bervariasi. Hal tersebut, membingungkan konsumen dan meningkatkan potensi besar kegagalan pemadaman.
“Disinilah pentingnya SNI sebagai panduan dalam memastikan kualitas peralatan proteksi kebakaran, salah satunya adalah SNI 180-1:2022 Alat Pemadam Api Portabel (APAP) – Bagian 1: Syarat mutu, yang mengatur dengan detail syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar alat pemadam api yang kita gunakan efektif juga dapat diandalkan dalam situasi darurat,” terang Asosiasi Produsen Pemadam Api Ringan Indonesia (APPARI), Gideon Yonathan.
SNI 180-1:2022 memuat ketentuan mengenai rancang bangun, instalasi, inspeksi, pemeliharaan dan pengisian ulang serta kemampuan daya pemadaman Tabung APAP untuk kebakaran kelas A, B, C, D dan K.
“SNI 180-1:2022 Alat Pemadam Api Portabel (APAP) – Bagian 1: Syarat mutu telah diundangkan pada tanggal 10 Juni 2024 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 / 2024 sebagai SNI wajib,” jelas Gideon Yonathan.
Sementara itu, Ketua Komite Teknis 13-04 Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri, Ringga Damara Perwira mengatakan, “Berdasarkan ketentuan di pasal 373 dan 374 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pembinaan penyelenggaraan sub urusan kebakaran di daerah, melaksanakan kewenangan dalam hal standardisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran, standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran, serta penyelenggaraan sistem informasi kebakaran sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”.
“Untuk pengadaan sarana-prasarana terkait kebakaran yang diutamakan adalah standar atau mutu produknya terlebih dahulu, baru setelah itu adalah harga,” sambungnya.
Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Kabupaten Bandung, Hendi Kurniawan mendukung penerapan SNI bagi APAP untuk mencegah terjadinya flashover. Sehingga, usaha dapat berlanjut tanpa adanya kerugian besar akibat kebakaran.
"Produk APAP yang berstandar SNI menunjukkan kualitas APAP yang dihasilkan, dan guna mendapatkan kinerja APAP yang handal secara berkelanjutan, diperlukan pemeliharaan dan inspeksi berkala sesuai SNI. Karena, keberhasilan pemadaman api awal menjadi kunci utama,” tegas Gideon.
Analis Standardisasi Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Pengembangan Standar, Elektroteknika dan Teknologi Khusus Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi BSN, Teguh Prakosa turut hadir, dan mengelaborasi SNI di Sekitar Kita terkait sistem proteksi kebakaran.
Sebagai informasi, berbagai SNI dapat diakses melalui https://akses-sni.bsn.go.id
dan https://pesta.bsn.go.id untuk pembelian dokumen SNI. Webinar yang berjalan secara interaktif ini, dapat disaksikan melalui Kanal YouTube BSN_SNI: Webinar Penerapan SNI untuk Mencegah Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat. (PjA – Humas)
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 Jum, 06 Des 2024 Kuesioner Indeks Reputasi Lembaga BSN 2024
-
3 -
4