Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Sosialisasikan Kebijakan Layanan Otoritas Sponsor dan Anti Penyuapan

  • Jumat, 27 September 2024
  • Humas BSN
  • 141 kali

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) memiliki Layanan Otoritas Sponsor (Sponsoring Authority) Issuer Identification Number (IIN) atau Penerbit Nomor Identifikasi, yaitu layanan penerbitan Nomor identifikasi untuk mendukung interchange antar lembaga sebagai identifikasi secara khusus bagi lembaga yang menerbitkan kartu, khususnya untuk keperluan transaksi data elektronik. Untuk memberikan wawasan terhadap kebijakan terkait dengan Layanan Otoritas Sponsor di BSN dan juga meningkatkan awareness dan dukungan stakeholder, termasuk pengguna layanan BSN dalam mendukung budaya anti korupsi, BSN menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2018 dalam Layanan Otoritas Sponsor dan Kebijakan Anti Penyuapan BSN sesuai SNI ISO 37001:2016 untuk Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam mendukung budaya Antikorupsi" pada Kamis (26/9/2024) di Kantor BSN, Jakarta. 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pengguna layanan jasa Otoritas Sponsor di BSN, yang juga tergabung dalam Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Dalam sambutannya, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati mengatakan, BSN merupakan organisasi dari anggota ISO yang diberikan kewenangan untuk memberikan layanan penerbitan IIN. Nur mengungkapkan, sudah menjadi komitmen BSN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Dalam layanan Otoritas Sponsor, perlu adanya pengawasan terkait dengan penggunaan IIN, untuk melihat apabila terdapat perubahan pada perusahaan ataupun kesesuaian dalam penggunaan IIN tersebut," ungkap Nur. 

Selain itu, Nur menambahkan, BSN telah menerapkan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk mewujudkan BSN yang berintegritas. “Bapak/Ibu dapat melakukan pengaduan apabila ketika menerima layanan mendapatkan perlakuan yang menyalahi peraturan yang ada,” kata Nur. 

Analis Standardisasi Ahli Muda BSN, M. Wibowo Suhendar menjelaskan lebih dalam tentang peraturan Layanan Otoritas Sponsor yang di tetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional. Dalam PP tersebut dikatakan bahwa Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Layanan Otoritas Sponsor adalah berupa Permohonan Layanan Otoritas Sponsor dan Kunjungan Pengawasan atas Layanan Otoritas Sponsor. 

Dalam paparannya Wibowo menyampaikan terkait peraturan terbaru berdasarkan ISO/IEC 7812:2017, yang mengatur IIN yang sebelumnya terdiri dari 6 digit angka sekarang menjadi 8 digit angka yang harus diletakkan pada awal nomor identifikasi kartu (Primary Account Number –PAN). 

Dalam layanan Otoritas Sponsor yang mengacu pada SNI ISO/IEC 7812, diperlukan Kunjungan Pengawasan Single IIN/NNS untuk memastikan sistem keberlangsungan operasional, melihat dan memastikan perubahan (struktur organisasi, SDM, sarana dan prasarana), serta menghindari penyimpangan penggunaan. 

Dalam sosialisasi ini juga disampaikan tentang kebijakan anti penyuapan yang diterapkan di BSN berdasarkan SNI ISO 37001:2016 oleh Auditor Ahli Madya BSN, Yudrika Putra. Ia mengatakan, dengan menerapkan SMAP BSN berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dan praktik penyuapan. Selain itu ASN BSN wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam kesempatan ini, Direktur Eksekutif ASPI, Yanti Pusparini turut menyampaikan tentang peran ASPI dan pelaku industri dalam mewujudkan industri sistem pembayaran yang lebih efisien. Yanti mengatakan, salah satu tugas ASPI adalah sebagai Lembaga standar yang bertugas untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar untuk instrumen dan kanal pembayaran. 

Menurut Yanti, penerapan standar dalam Sistem Pembayaran Indonesia memiliki berbagai keuntungan, yaitu mendukung interkoneksi, interoperabilitas dan integrasi, termasuk interlink antar bank dan fintech; mempercepat time to market dan meningkatkan efisiensi; Memperluas akseptansi produk, instrument dan kanal digital; serta Meningkatkan standar keamanan untuk industri yang lebih luas. (tyo-humas) 

 

Galeri Foto: BSN Sosialisasikan Kebijakan Layanan Otoritas Sponsor dan Anti Penyuapan