Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS : BSN menotifikasikan 3 Rancangan Permen dan 5 Adendum Notifikasi

  • Kamis, 05 Agustus 2010
  • 3617 kali
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah mengajukan notifikasi rancangan regulasi teknis terkait Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk-produk berikut:
1.Terpal Plastik untuk Biji-bijian produk pertanian (SNI 7582:2010)
2.Pelek Kendaraan Bermotor melalui notifikasi yang terdiri dari :   
   - SNI 1896:2008, Pelek Kendaraan Bermotor Kategori   M, N dan O
   - SNI 4658:2008, Pelek Kendaraan Kategori L

Notifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia/WTO terhadap rencana pemberlakuan wajib kedua komoditi tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2010 untuk produk pelek kendaraan bermotor (notifikasi G/TBT/N/IDN/40) dan 15 Juli 2010 untuk produk terpal plastik untuk biji-bijian produk pertanian (notifikasi G/TBT/N/IDN/41).

Pemberlakuan secara wajib SNI 7582:2010 dimaksudkan untuk menjamin mutu hasil industri dan mencapai daya guna produksi, melindungi konsumen terhadap mutu produk, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.  Pemberlakuan secara wajib SNI 1896:2008 dan SNI 4658:2008 dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen terhadap mutu produk, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.  

Selain itu, Indonesia juga telah menotifikasikan rancangan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk lampu Swabalast melalui Notifikasi G/TBT/N/IDN/42 yang dilakukan pada tanggal 21 Juli 2010. Rancangan Permen ESDM ini mempergunakan mekanisme pernyataan kesesuaian (Supplier Declaration of Conformity atau SDoC), serta dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan informasi  kepada konsumen dalam pemilihan pemanfaat tenaga listrik yang hemat dan efisien. Penggunaan SDoC tersebut merupakan hal yang pertama kalinya di Indonesia, dan merupakan kebijakan baru di bidang penilaian kesesuaian.  

Dalam rancangan peraturan tersebut, sebelum produk lampu swaballast jenis cooldaylight (6500 K) dengan nomor HS 8539.31.90.20 dapat diperjualbelikan di Indonesia, produk itu harus diberi label tanda hemat energi yang wajib dicetak pada produk dan kemasannya. Selain itu, produk itu telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI 04-6504-2001 atau revisinya. Label tanda hemat energi mengacu kepada SNI 04-6958-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya – Label Tanda Hemat Energi; sedangkan  pembubuhan label tanda hemat energi harus memenuhi ketentuan:
a.SNI IEC 60969:2009 Lampu Swabalast Untuk Pencahayaan Umum – Persyaratan Unjuk Kerja, kecuali ketentuan untuk tegangan pengujian, kandungan harmonisa total tegangan suplai, dan pemeliharaan lumen;
b.Kriteria Tanda Hemat Energi Lampu Swabalast yang tercantum dalam lampiran rancangan Peraturan Menteri ESDM tersebut.

Negara anggota WTO dapat menyampaikan tanggapan maupun pertanyaan terhadap notifikasi ketiga rancangan peraturan tersebut dalam jangka waktu 60 hari setelah tanggal notifikasi untuk masing-masing komoditi.

Tekait dengan notifikasi yang telah dilakukan sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga melakukan 5 adendum notifikasi.  Hal ini dilakukan dikarenakan adanya penetapan rancangan peraturan yang ditetapkan maupun perubahan terhadap peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.  Kelima adendum notifikasi tersebut adalah :
• Penetapan Peraturan Menteri ESDM No. 015 Tahun 2009 mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mengenai perlengkapan-kendali lampu sebagai standar wajib (G/TBT/N/IDN/26/Add.1 tanggal 21 Juli 2010)
• Penetapan Peraturan Menteri ESDM No. 017 Tahun 2009 mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mengenai luminer sebagai standar wajib (G/TBT/N/IDN/27/Add.1 tanggal 21 Juli 2010)
• Penetapan Peraturan Menteri ESDM No. 016 Tahun 2009 mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mengenai pemutus sirkit arus sisa tanpa proteksi arus lebih terpadu untuk pemakaian rumah tangga dan sejenisnya (RCCB) sebagai standar wajib (G/TBT/N/IDN/28/Add.1 tanggal 21 Juli 2010)
• Penetapan Peraturan Menteri Perindustrian No. 4/M-IND/PER/1/2010 mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Lembaran Secara Wajib (G/TBT/N/IDN/30/Add.1 tanggal 21 Juli 2010)
• Penetapan Peraturan Menteri Perindustrian No. 60/M-IND/PER/6/2010 mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk Secara Wajib, yang mencakup perubahan ketentuan terhadap pemberlakuan SNI Kakao Bubuk secara wajib yang telah diatur dalam peraturan terdahulu (G/TBT/N/IDN/31/Add.1 tanggal 16 Juli 2010).

Adapun perubahan ketentuan tersebut mencakup antara lain :
• Perubahan SNI yang diberlakukan secara wajib, dari SNI 01-3746-2006 menjadi SNI 3747:2009, dengan No. HS 1805.00.00.00.
• Pemberlakuan SNI secara wajib berlaku bagi Kakao Bubuk dalam kemasan dan atau curah, kakao bubuk campuran (blending) dan kakao bubuk yang diproses ulang.
• Perubahan ketentuan dari beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya.

Ketiga notifikasi rancangan peraturan beserta 5 adendum notifikasi dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi yang memungkinkan negara anggota WTO lainnya, yang saat ini berjumlah 153 negara, turut berpartisipasi memberikan tanggapan terhadap rancangan Peraturan Menteri tersebut.

Pertanyaan maupun tanggapan terhadap notifikasi tersebut diatas, dapat disampaikan  kepada :
     
Indonesian Notification Body and Enquiry Point for TBT-WTO
Pusat Kerjasama Standardisasi - BSN
C.P. : Sdr. Erniningsih / Hendro Kusumo/ Esti Premati/Suhaimi Kasman
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 4
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telp. (021) 574 7043/44 ext. 215, Fax. (021) 574 7045
e-mail:  tbt.indonesia@bsn.go.id  
            tbt.indonesia@gmail.com
website: http://tbt.bsn.go.id