Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

RSNI Bagi Keselamatan Lift Selesai Dikonsensuskan

  • Jumat, 15 Maret 2024
  • Humas BSN
  • 1179 kali

Maraknya kasus kecelakaan lift akhir-akhir ini, seperti yang terjadi pada tahun 2023 di Bali, Lampung, Palembang, dan Kalibata City telah menjadi perhatian khusus bagi para pelaku usaha, balai penguji, maupun masyarakat. Tidak hanya itu, keselamatan dan keamanan penggunaan lift juga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tertuang dalam “Pedoman Bangunan Cerdas Nusantara”.

Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai aturan keselamatan lift perlu disusun agar dapat menjadi acuan bagi para pelaku usaha dan balai pengujian dalam melakukan produksi, pemeriksaan, pengujian, dan maintenance terhadap lift guna memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat selama menggunakan lift. Usulan standar ini dirumuskan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama dengan Komite Teknis 13-01 Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan sekretariatnya berada di Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagarkerjaan.  

Dalam kegiatan Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional dan Rangkaian Kegiatan Bidang K3 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagarkerjaan di Labuan Bajo pada Selasa (5/3/ 2024), dilakukan penyerahan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3) mengenai keselamatan lift hasil konsensus oleh Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagarkerjaan, Muhammad Idham kepada Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Kesehatan, Agus Purnawarman yang disaksikan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagarkerjaan, Haiyani Rumondang.

Terdapat 2 judul RSNI3 yang diserahkan oleh Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagarkerjaan kepada BSN dengan judul “Metode pengujian faktor biologi di udara tempat kerja” dan “Persyaratan keselamatan untuk konstruksi dan pemasangan lift - Lift untuk pengangkutan orang dan barang - Bagian 20: Lift penumpang dan barang (adopsi identik standar EN 81-20:2020)”.

Usulan SNI mengenai keselamatan lift diinisiasi oleh Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE) dengan mengadopsi identik standar EN 81-20:2020 Safety rules for the construction and installation of lifts - Lifts for the transport of persons and goods - Part 20: Passenger and goods passenger lifts melalui jalur mendesak yang harus ditetapkan menjadi SNI dalam kurun waktu 6 bulan. Standar ini telah banyak digunakan sebagai acuan oleh perusahaan lift di Indonesia.

Perumusan standar ini telah melalui beberapa rapat teknis dari bulan Desember 2023 hingga Februari 2024 dan akhirnya dikonsensuskan oleh anggota komtek yang terdiri dari berbagai perwakilan stakeholders, yaitu pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan pakar dalam rangkaian acara Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional dan Rangkaian Kegiatan Bidang K3 di Labuan Bajo.  

Diharapkan standar mengenai lift ini nantinya dapat diterapkan untuk mendukung proses pengawasan dan pengujian di balai-balai pengujian K3 di Indonesia, dapat menjadi acuan, khususnya bagi produsen lift dalam menjamin keselamatan dan keamanan penggunaan lift, serta meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan yang tidak diinginkan. (Dir PSAKKPK)

 

Galer Foto: RSNI Bagi Keselamatan Lift Selesai Dikonsensuskan




­