Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Program Penyusunan Peraturan BSN Tahun 2024

  • Rabu, 24 Januari 2024
  • Humas BSN
  • 1728 kali

Dalam rangka memperbaiki kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan tahun 2024, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Tim Kerja Hukum di Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat (SDMHH) melakukan identifikasi unit kerja yang akan mengusulkan rancangan untuk selanjutkan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BSN. Untuk itu, Biro SDMHH BSN menyelenggarakan pertemuan Monitoring Evaluasi Penyusunan Peraturan BSN (PBSN) Triwulan IV Tahun 2023 dan Program Penyusunan Peraturan BSN Tahun 2024 pada Jumat (19/01/2023) di Kantor BSN, Thamrin, Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan seluruh unit di lingkungan BSN.

“Kami meminta masukan dari unit kerja di BSN, apakah Bapak/Ibu akan mengusulkan peraturan BSN yang akan ditetapkan di tahun 2024 ini. Dikhususkan hanya untuk peraturan BSN. Jika Bapak/Ibu ada usulan mengenai PBSN yang akan ditetapkan tahun ini dapat mengusulkan ke kami”, jelas Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda BSN, Yuliandri Heru Kussumaputra.

Pada tahun 2023, BSN telah menetapkan 9 Peraturan BSN. 6 PBSN diantaranya dari Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian dan 3 PBSN dari Sekretariat Utama.

Menurut Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda BSN, Maya Marisa bahwa pembentukan PBSN perlu dilakukan secara sistematis sesuai aturan yang berlaku. “Data PBSN ini akan digunakan untuk penilaian Reformasi Birokrasi (RB) yaitu pada area penataan peraturan perundang-undangan, Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK)”, terang Maya.

Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Badan adalah alat atau instrumen yang digunakan dalam merencanakan pembentukan Peraturan Badan yang disusun secara sistematis. Peraturan Badan adalah peraturan yang disusun menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau disusun berdasarkan kewenangan, prosesnya dibahas bersama dengan unit kerja terkait dan dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga yang terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi, konsultasi publik, diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Rancangan Peraturan Badan yang memiliki kriteria, yaitu a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau c. lintas sektor atau lintas Kementerian/Lembaga, harus mendapatkan persetujuan Presiden sebelum ditandatangani Kepala BSN. (ian-humas/hukum)

Galeri Foto: Program Penyusunan Peraturan BSN Tahun 2024