Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Selenggarakan Refreshment HACCP Bagi UMKM Pangan

  • Senin, 22 Januari 2024
  • Humas BSN
  • 1807 kali

Sebagai salah satu upaya peningkatan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan di kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pangan binaan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) BSN menyelenggarakan kegiatan "Refreshment HACCP based on SNI CXC 1-1969-2021" melalui aplikasi Zoom pada Jumat (19/01/2024). Kegiatan ini dilakukan secara daring agar dapat melibatkan para Pelaku Usaha UMKM Binaan BSN di seluruh Indonesia, baik yang telah menerapkan HACCP maupun yang berencana menerapkannya.

Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Direktur PPSPK, Nur Hidayati. Nur menyampaikan bahwa BSN terus berupaya untuk memfasilitasi UMKM untuk naik kelas.  Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka penyegaran pengetahuan kepada para Pembina UMKM internal BSN agar tetap kompeten mengikuti perkembangan dan perubahan standar terbaru.

Materi pelatihan disampaikan oleh narasumber Analis Standardisasi Ahli Muda BSN, Riska R. Bastomi, selanjutnya diselingi dengan sharing knowledge Pembina UMKM yang dimoderatori oleh Analis Standardisasi Ahli Muda BSN Tegar Ega Pragita. Suasana pelatihan pun berlangsung interaktif dengan tanya jawab, dilengkapi pre-test dan post-test yang mengukur kemampuan pemahaman peserta.

Seperti yang telah diketahui, sistem HACCP adalah suatu metode untuk menjamin keamanan pangan yang diperkenalkan melalui persyaratan Codex Alimentarius Commission pada tahun 1969. Standar SNI CXC 1-1969-2021 Prinsip umum higiene pangan (CXC 1-1969 Rev. 2020, IDT) ini sebelumnya dikenal sebagai SNI CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi Nasional kode praktis – Prinsip umum higiene pangan, yang kemudian mengalami beberapa amandemen dan revisi. Pada dokumen standar yang terbaru, lebih menekankan pentingnya General Hygiene Practices (GHP) dan HACCP yang sebelumnya hanya merupakan lampiran. Hal tersebut terlihat dari struktur dokumen yang dibagi menjadi dua bab, di mana bab pertama fokus pada GHP dan bab kedua pada sistem HACCP.

Penerapan standar ini sangat penting karena mempersyaratkan agar penerap standar dapat memastikan konsumen memperoleh informasi yang jelas dan mudah dipahami, sehingga mampu mengidentifikasi adanya alergen pangan. Standar ini juga memberikan pedoman untuk melindungi pangan dari kontaminasi, dan mencegah pertumbuhan patogen bawaan makanan.

Dengan menerapkan standar ini berarti pelaku UMKM pangan menunjukkan komitmen untuk menyediakan bahan pangan yang aman dan mendukung praktik keamanan pangan yang sesuai. Selain itu, penerapan standar ini juga berkontribusi dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap pangan yang diperdagangkan, dan diharapkan dapat memperluas pasar UMKM baik di dalam maupun luar negeri. (PPSPK/Red:ria-humas)