Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penerapan RIA untuk Mendukung Regulasi SPK di Indonesia

  • Senin, 20 November 2023
  • Humas BSN
  • 7159 kali

Penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam regulasi teknis berbasis Standar dan Penilaian Kesesuaian (SPK) di Indonesia memiliki relevansi yang signifikan dalam mendukung implementasi kebijakan Non Tariff Measures (NTM). Penerapan RIA dapat mengidentifikasi risiko dan manfaat, termasuk dampak terhadap inovasi dan efisiensi, membantu menciptakan regulasi yang seimbang dan tepat sasaran.

Dalam penyusunan kebijakan regulasi berbasis SPK, regulator perlu memperhatikan aspek RIA untuk mengevaluasi seluruh manfaat dan dampak yang mungkin ditimbulkan dari kebijakan yang akan disusun. BSN melaksanakan Seminar Penerapan RIA untuk Mendukung Regulasi SPK di Indonesia dalam rangkaian kegiatan Bulan Mutu Nasional Tahun 2023 yang dibuka oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN) Zakiyah, di Jakarta pada Kamis (16/11/2023).

Zakiyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT), yaitu usulan regulasi teknis pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib yang akan dirumuskan dan ditetapkan oleh kementerian/Lembaga, perlu dilengkapi dengan RIA. Sebab jika tidak, akan ada potensi timbulnya masalah pada saat dilaksanakan penerapan suatu kebijakan tersebut.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arfan Faiz Muhlizi mengatakan bahwa dalam penyusunan sebuah peraturan atau undang-undang, dibutuhkan naskah akademik. Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian atau pengkajian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU, RAPERDA Provinsi atau RAPERDA Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum.

Arfan menambahkan, dalam RIA yang digunakan untuk penyusuran naskah akademik, Kementerian Hukum dan HAM akan meminta para penyusun naskah akademik untuk fokus kepada beberapa hal. Pertama adalah melakukan identifikasi masalah. Kedua, mengidentifikasi atas solusi yang ditawarkan dari permasalahan yang diinventarisasi. Ketiga, mengidentifikasi pihak terdampak. Keempat, melakukan penghitungan beban dan manfaat terhadap opsi maupun solusi ditawarkan dari permasalahan yang dihadapi.

Salah satu contoh penerapan RIA dalam penyusunan regulasi teknis berbasis SPK adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Tony Susandy mengungkapkan, dalam penyusunan Peraturan Menteri tersebut, pihaknya juga menerapkan RIA. Mulai dari identifikasi kesiapan perangkat penerapan SNI wajib; kesiapan pabrikan dalam negeri; antisipasi dampak penerapan SNI wajib; serta analisis pengaruh terhadap harga. Tony menambahkan, pada saat penyusunan RIA, telah mengacu pada PBSN 8 Tahun 2020 terkait Tata Cara Penyusunan Analisis Dampak Regulasi dan Pelaksanaan Kewajiban Internasional.

Dalam seminar penerapan RIA ini, para peserta juga mempelajari studi kasus penerapan standar dan regulasi teknis di Jerman yang disampaikan oleh Konsultan dari PTB Germany, Clemens Sanetra. Clemens memaparkan tentang program 1000 atap/modul fotovoltaik di Jerman. Pemerintah Jerman meluncurkan program energi surya dan mereka memberikan subsidi kepada penerap standar secara sukarela yang telah memiliki sertifikat. Hal ini menciptakan kompetisi di pasar untuk mencari yang terbaik, tanpa ada campur tangan pemerintah yang meregulasinya dan mendorong terciptanya fair trade.

Seminar diikuti oleh peserta yang merupakan stakeholder BSN dari perwakilan Kementerian/Lembaga terkait selaku regulator. Dipandu Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Konny Sagala sebagai moderator, diskusi berjalan interaktif. Turut hadir juga sebagai narasumber melalui online, yaitu Deputy Head of Regulatory Policy Division of Public Government DirectorateThe Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), Daniel Trenka.(ria-humas)

Galeri Foto: Penerapan RIA untuk Mendukung Regulasi SPK di Indonesia