Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN : Pentingnya Peran SPK dalam Mekanisme Halal

  • Senin, 25 September 2023
  • Humas BSN
  • 1061 kali

Dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam industri halal. Melalui potensi tersebut, pemerintah telah mencanangkan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia pada tahun 2024.

Membangun kepercayaan konsumen baik dalam maupun luar negeri menjadi hal yang penting dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia. Kepercayaan tersebut dapat terbangun salah satunya melalui standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Deputi Bidang Pengembangan Standar, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo, dalam Focus Group Discussion (FGD) "Masukan Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) dalam Perundangan Jaminan Produk Halal” di Jakarta pada Kamis (21/09/2023) mengatakan salah satu tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK) serta Jaminan Produk Halal adalah jaminan mutu, efisiensi, produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat. Perlindungan konsumen juga menjadi hal yang tak lepas dari ini.

“Kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dalam negeri dan luar negeri menjadi tujuan selanjutnya,” ujar Hendro.

Pendekatan standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat melengkapi menuju tatakelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Ekosistem insfrastruktur mutu terdiri dari standar, penilaian kesesuaian, dan ketertelusuran pengukuran menjadi pondasinya.

Terlebih, pemenuhan persyaratan standar melalui mekanisme penilaian kesesuaian dan berbasis kompetensi melalui sistem akreditasi yang tertelusur ke sistem internasional.

“Karena, pada saat kita menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI), dibuktikan melalui sertifikasi, hasil uji, dan inspeksi. Dan, siapa yang melaksanakan sertifikasi, harus memenuhi kompetensi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN sendiri akan di peer internasional, kemudian tertelusur juga dengan standar internasional melalui Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU),” jelas Hendro.

Terkait standar halal, BSN telah menetapkan enam SNI. Enam SNI tersebut yakni SNI 99001:2016 Sistem manajemen halal; SNI 99002:2016 Pemotongan halal pada unggas; SNI 99003:2018 Pemotongan halal pada hewan ruminansia; SNI 99004:2021 Persyaratan umum pangan halal; SNI ISO/TS 20224-3:2020 Metode deteksi DNA babi; serta SNI 8965:2021, Metode deteksi dan kuantifikasi etanol pada produk minuman.

Menanggapi masukan ALPHI dalam Perundangan Jaminan Produk Halal, tentang pelaksanaan proses penilaian kesesuaian dalam JPH khususnya terkait dengan sampling multisite dapat mengacu pada SNI ISO/TS 22003-2 Persyaratan bagi lembaga yang menyediakan evaluasi dan sertifikasi produk, proses dan jasa termasuk audit keamanan pangan. Bahwa, pelaksanaan sampling Multisite, hanya dapat dilakukan untuk kategori tertentu, dengan jumlah minimal site tertentu.   Bagi organisasi dengan 20 lokasi atau kurang, semua site harus diaudit serta, Multisite tidak diperbolehkan untuk kategori lainnya.

Sementara terkait self declare, Hendro menuturkan bisa dilakukan untuk produk atau proses yang tidak berisiko atau barang-barang yang jelas memiliki sertifikat halal.  Pelaksanaan verifikasi dan validasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan risiko usaha dan produk, proses serta jasa terkait.

Sebagaimana diketahui, implementasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia pasca UU JPH beserta perubahannya dilakukan dengan dua skema, yaitu skema regular dan self declare (SD). Keduanya menghasilkan output berupa sertifikat halal. Meski begitu, diharapkan sertifikat halal dari skema yang berbeda ini menghasilkan kualitas yang sama, yaitu jaminan produk halal pada konsumen muslim.

Senada dengan Hendro, Ketua MUI bidang Fatwa MUI Pusat, K.H. Asrorun Ni'am Soleh, menegaskan terkait self declare dapat dilakukan jika usaha tersebut memiliki resiko rendah. Namun perlu ditelusur kembali, apakah produknya memiliki banyak komponen kritis atau tidak.

Selain Hendro dan Asrorun, FGD yang dibuka oleh Asisten Deputi Moderasi Beragama Kemenko PMK, Thomas Ardian Siregar; dihadiri oleh Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu; Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham; Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian, Mohammad Ari Kurnia Taufik; Kepala PPIH Kementerian Perindustrian, Mohammad Ari Kurnia Taufik; Direktur Industri Produk Halal, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Afdhal Aliasar selaku moderator FGD; serta Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BSN, Arini Widyastuti. (nda-humas)

 

Galeri Foto: BSN : Pentingnya Peran SPK dalam Mekanisme Halal




­