Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Bahas Pengembangan Standar Pest Management Bersama Stakeholder

  • Kamis, 03 Agustus 2023
  • Humas BSN
  • 1048 kali

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, menerima audiensi dari Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) di kantor BSN pada Rabu (2/8/2023). Audiensi ini membahas pentingnya pengembangan standardisasi untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro kecil di bidang pest management.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi mengungkapkan, pertumbuhan industri jasa pengendalian hama (pest management) di Indonesia masih perlu dikembangkan lebih jauh, baik melalui kolaborasi antar pihak, strategi akselarasi, hingga dukungan regulasi yang mumpuni.  Ia menilai, terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, diantaranya terkait standardisasi dan peningkatan daya saing pelaku usaha pest management di Indonesia.

Boyke menuturkan, pasar pest management di Indonesia cukup besar, sekitar 2 trilyun per tahun. Namun, ada gap yang besar antara pemain besar, menengah, dan kecil. “Yang menjadi PR adalah bagaimana cara pelaku usaha pest management di Indonesia - yang mayoritas adalah UMKM - dapat meningkatkan data saing. Kami melihat, standardisasi merupakan hal yang paling penting untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 2 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pest management, yakni SNI 2404-2015 Tata cara pengendalian serangan rayap tanah pada bangunan rumah dan gedung prakonstruksi dan SNI 2405-2015 Tata cara pengendalian serangan rayap tanah pada bangunan rumah dan gedung paska konstruksi.

Boyke menilai, kedepannya perlu ada SNI terkait pest management, salah satunya pest control. Pasalnya, pest control dibutuhkan di banyak industri, baik industri makanan-minuman, tembakau, manufaktur, pertambangan, dan lain sebagainya. “Pest control menjadi salah satu indikator dalam penilaian GMP/HACCP, tutur Boyke.

Kukuh mengatakan, hingga saat ini jumlah SNI yang masih berlaku adalah 12.079 SNI. Kukuh pun menyambut baik masukan dari APJIPMI. “Siapapun stakeholder boleh mengusulkan SNI. Nanti saat perumusan awal akan dilakukan oleh Komite Teknis yang ruang lingkupnya sesuai,” terang Kukuh.

Kukuh pun menegaskan, dalam pengembangan SNI, harus dipastikan bahwa SNI tersebut nantinya dapat diterapkan oleh banyak pihak. “SNI disusun bukan untuk monopoli satu pihak. SNI disusun untuk fairness dalam berbisnis,” tegasnya.

Turut hadir dalam audiensi ini adalah Wakil Ketua Umum APJIPMI, Luki Budiman; Sekertariat APJIPMI, Rizki Wijoseno Dwiputra; Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo; serta Analis Standardisasi Ahli Madya BSN, Murni Aryani. (ald-Humas)




­